Sat Narkoba Polres Batu Bara Ciduk Pria Bawa Sabu

Uncategorized106 Dilihat

Incarkasus.com 2 Oktober 2026

Bergerak cepat kembali Sat Narkoba Polres Batu Bara di pimpinan Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, SH,MH berhasil ciduk seorang pria berinisial TA (32) yang diketahui ada menguasai Narkotika jenis sabu. Bertempat di Gang Sepakat, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, 1 Oktober 2026 pukul 15.30 wib.

www.domainesia.com

Diciduknya pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil Sat Narkoba Polres Batu Bara tentang adanya seorang pria diduga ada memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Harry P. Putra, SH, MM., bersama Katim 2 Satreskoba AIPTU L. Tarigan, SH, dan personil melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan TA, seorang pria berusia 32 tahun yang berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,00 gram dan satu plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,26 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna merah.

Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto 19,26 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, TA mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Personel Satresnarkoba Polres Batu Bara juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, mengamankan barang bukti, serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkotika lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti narkotika selanjutnya direncanakan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *