Incarkasus.com 9 Maret 2026
Sat Narkoba Polres Batu Bara kembali perlihatkan komitmenya dalam melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara 5 Maret 2026, pengungkapan kasus narkotika tersebut secara langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Arifin Purba.SH.MH, sebagai bukti atas kegigihan dan profesionalisme Aparat dalam menegakkan Hukum yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahayanya pengaruh Narkotika.

Selanjutnya didasari laporan Polisi bernomor : LP/A/43/III/2026/SPKT/Sat Res Narkoba/Res Batu Bara/Polda Sumatera Utara, diketahui pelaku A/n Heri Irawan (32), warga Desa Suka Maju, Tanjung Tiram dan diamankan pukul 03.00 wib dari kediamannya, atas informasi yang diterima dari masyarakat yang segera ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan, sehingga petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu, total berat 3,45 gram, 100 plastik kecil, dompet merah, empat pipet plastik skop, dan uang tunai Rp150.000.

Dari hasil pengrebekan tersebut, Sat Narkoba Polres Batu Bara akan terus melakukan pengembangan terkait jaringan dan peredaran narkotika agar tidak menyasar ke wilayah yang lebih luas, AKP Arifin Purba juga menambahkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut hanya untuk digunakan sendiri tanpa pendistribusian.
Namun saat ini Proses hukum sedang berjalan, Polisi juga berkomitmen akan membongkar jaringan yang lebih besar, untuk Personil yang bertugas diantaranya, Bripka Basar F.E Silalahi, Briptu Ahmed J. Suriyarta.SH, dan Bripda Alfi Syahri Prayogi.
Red






