Incarkasus.com 27 September 2024
Sat Narkoba Polres Batu Bara kembali musnahkan berbagai jenis Narkotika hasil dari pengungkapan dari Bulan Juli 2024 S/d Agustus 2024. Dalam pemaparan yang disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.SH.S.IK, didampingi Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi.SH.MH dan beberapa pihak terkait lainya, secara jelas dan tegas Kapolres Mengatakan,” Untuk tersangka yang berhasil diamankan diantaranya, Ngatimin alias Molen (45) merupakan warga Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten. Batu Bara dan telah menjadi Target Operasi Sat Narkoba Polres Batu Bara, tersangka diciduk pada 21 Juli 2024 dini hari di Hotel Bumi Asahan, Kelurahan Sido Mukti, Kisaran Barat dari tangan tersangka Ngatimin alias Molen diamankan 1 Kg sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh China dan 10 butir Ekstasi.
Lebih lanjut, untuk barang bukti kedua berhasil diaman dari tersangka Irwan alias Marudut (48) warga Desa Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. 1 Kg sabu-sabu dan tersangka diciduk di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Daun ganja kering seberat 21 Kg berhasil disita dari tangan tersangka Iswandi Wahab (52), warga Kecamatan Kembang Tanjoeng, Aceh Pidie, tersangka diciduk pada saat sedang mengedarkan daun ganja di Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten. 27 Agustus 2024, pukul 23.00 wib.
Kapolres AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, juga menjelaskan, keberhasilan dalam pengungkapan jaringan narkoba ini merupakan salah satu wujud dan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas narkoba, terkhusus di wilayah Hukum Polres Batu Bara, keberhasilan ini juga atas sinergitas dan kerjasama yang baik dengan masyarakat untuk membantu Polri dalam memerangi narkoba hingga sampai ke akar akarnya
Yang pasti kita sama berharap, sinergitas dalam memberantas narkoba kedepanya akan teruskan dilakukan semoga juga akan bisa lebih baik. Jelas,” Kapolres.
R. Hutagaol