Inacarkasus.com Lebak Banten 10 Januari 2021
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lebak Polda Banten telah berhasil ungkap dua kasus peredaran obat/ farmasi yang diketahui tidak memiliki Izin serta tidak sesuai dengan standar khasiat dan mutu di wilayah Hukum Kepolisian Resor Lebak. 10 Januari 2021.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Ade Mulyana. SIK melalui Kasat Narkoba Kepolisian Resor Lebak AKP. Ilman Robiana.SH, membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran obat/ farmasi tanpa Izin tersebut dengan mengatakan :
Pada awal tahun 2021 Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lebak Polda Banten berhasil ungkap kasus peredaran obat/ farmasi yang diketahui tidak memiliki izin serta tidak sesuai dengan standart khasiat (Mutu). Yang terjadi diwilayah Hukum Kepolisian Lebak.
Dari dua kasus tersebut, Personil Kepolisian Resor Lebak berhasil meringkus tiga pelaku (A) (Z) dan (DS). Papar Kasat Narkoba AKP. Ilman Robiana.SH.
Selanjutnya Kasat Narkoba. AKP. Ilman Robiana.SH juga menambahkan, pelaku (A) dan (Z) diringkus dari sebuah warung, yang terletak di Kampung. Angsana. Kecamatan. Cibadak. Kabupaten. Lebak, dari keduanya berhasil diamankan barang bukti 105 (Seratus Lima) butir obat jenis Tramadol Hci. 109 ( Seratus sembilan) butir obat jenis Heximer. Uang tunai hasil dari penjualan obat tanpa Izin Edar sebesar Rp. 771.000 ( Tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung warna putih. 1 (Satu) Unit handphone Merk Nokia warna hitam. 1 (Satu) Unit handphone Merk Vivo warna biru.
Selanjutnya pelaku (DS) berhasil diringkus pada saat sedang berada diwarung yang berbeda diKampung. Rancagawe Kelurahan/Desa. Aweh. Kecamatan. Karang Anyar. Kabupaten. Lebak. Dari tangan (DS) berhasil diamankan. 12 (Dua belas) butir obat merek Hexymer. 14 (Empat belas) butir obat merek Tramadol. 1 (Satu) Unit Handphone Merek OPPO warna silver. Uang tunai sebesar Rp. 231.000,- (Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Pungkas. Kasat Narkoba AKP. Ilman Robiana.SH.
Sesuai dengan UU. No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tertuang didalam Pasal 196 atau Pasal 197. Masing-masing pelaku diancaman kurungan paling lama 10 tahun atau denda maksimal 1 (Satu) Milyar.
“Tim Investigasi”