Sat Res Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung Berhasil Ringkus Seorang Pria Penyalaguna Narkotika

Hukrim146 Dilihat

Incarkasus.com 3 November 2021

Ditengah pandemi Covid-19 seperti saat sekarang ini, pelaku tindak kejahatan penyalahguna narkotika terutama jenis shabu terus beraksi, namun melalui informasi yang diterima dari masyarakat Sat Narkoba Polres Pesawaran secara langsung bergerak cepat untuk meringkus pelaku dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli Shabu agar dapat meringkus Alan Syahrial (29) yang diduga pengedar barang haram tersebut.

Trik yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Pesawaran berhasil memancing Alan Syahrial (29) warga Desa Cipadang, Kecamatan. Gendong Tataan, Kabupaten. Pesawaran 02 November 2021 pukul 13 : 00 wib, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu (1) bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dan uang tunai senilai Rp 200.000,- serta satu (1) unit sepeda motor Beat warna Pink, namun dari keterangan pelaku barang haram tersebut dibeli dari Sdr. R, pada saat dilakukan pengembangan R tidak berada ditempat dan akan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).

Tindakan selanjutnya pelaku diboyong ke Sat Narkoba Polres Pesawan Polda Lampung guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *