Incarkasus.com 12 November 2021
Seorang pria yang merupakan pelaku pengedar narkotika jenis shabu berinisial AS alias Tumbil (31) warga Jalan. Kenanga, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan. Pringsewu, akhirnya berhasil diringkus Tim cobra Sat Res Narkoba Polres Pringsewu, AS alias Tumbil (31) dibekuk Polisi didalam rumahnya pada 11 November 2021 sekira pukul 17 : 00 wib.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu, Khairul Yassin Ariga, S.Kom secara langsung menjelaskan, semua barang bukti dari penangkapan As Alias Tumbil (31) yang merupakan seorang pengedar narkotika jenis Shabu tersebut, Polisi berhasil amankan sejumlah barang bukti diantaranya,” Satu (1) buah plastik klip berisi 0.22 gram Narkotika jenis Shabu, Satu (1) buah timbangan digital, Dua (2) bundel plastik klip kosong dan Satu (1) buah tas.
Barang bukti disimpan Pelaku dalam sebuah tas warna orange dan disembunyikan didalam lemari yang ada didalam kamar pelaku,” jelas, Kasat Narkoba, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik,
12 November 2021.
Disampaikan Kasat, pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada pihak Kepolisian, tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh tersangka AS alias Tumbil(31)
Warga sekitar merasa resah dengan adanya penyalahgunaan shabu tersebut karena bisa berpotensi berpengaruh dengan kehidupan anak-anak mereka lalu melaporkan kepada pihak kepolisian untuk segera ditindak lanjuti,” Jelas, Khairul
Setelah pelaku berhasil diamankan dan dilakukan proses pemeriksaan terungkap, bahwa pelaku sudah 3 tahun menjalani profesi sebagai pengedar Narkotika jenis shabu.
Menurut keterangan pelaku, Narkotika jenis Sabu tersebut dipasok oleh seorang rekannya yang merupakan warga Kota Bandar Lampung dan warga kabupaten Tanggamus.
Untuk selanjutnya Narkotika jenis Shabu tersebut dipasarkan oleh tersangka diwilayah Kecamatan. Pringsewu sekitarnya.
Sedangkan uang keuntungan dari penjualan shabu tersebut dipergunakan untuk bersenang senang ( berfoya-foya) Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini berada dalam proses penahanan di Rutan Mako Kepolisian Resor Pringsewu, pelaku dijerat undang-undang tentang Narkotika.
Pelaku AS alias Tumbil (31) terjerat pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 20 tahun penjara” Pungkas, Khairul.
Red ( Rilis )