Sat Res Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pemuda Pengangguran Miliki Shabu

Hukrim45 Dilihat

Incarkasus.com 20 September 2021

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus Pemuda Pengangguran  inisial AS alias Adi (27) dirumahnya Huta II Purwosari Atas Nagori Dolok Mainu, Kecamatan. Dolok Batu Nanggar, Kabupaten.Simalungun, yang memiliki narkoba. 19 September 2021 pukul 15 : 00 wib.

Diringkusnya As alias Adi (27) berawal adanya informasi yang diterima dari masyarakat yang mengatakan bahwa, pelaku As alias Adi (27) sering jadikan rumahnya tempat bertransaksi dan menggunakan narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan,19 September 2021 pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I IPTU Dwi Ifen Siregar, berhasil meringkus Pelaku As alias Adi (27) didepan rumahnya.

Setelah meringkus pelaku Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, langsung melakukan penggeledahan badan Pelaku AS alias Adi (27) dan ditemukan dari saku celananya 4 bungkus plastik transparan yang berisi narkoba seberat 1,16 gram, 1 buah kaca pirek, 1 pipet plastik, 1 plastik klip besar yang berisi 30 plastik klip kecil kosong, 1 unit Handpone android dan uang senilai Rp 200,000,-

Pada saat diinterogasi, pelaku As alias Adi (27) mengaku pemilik shabu, dan diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenalnya bernama Memet yang merupakan warga Kabupaten. Langkat,  sesuai dengan pengakuannya  pelaku As alias Adi (27) berikut barang bukti  diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku AS alias Adi (27) diamankan dikarenakan telah melakukan tindak kejahatan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika,” Pungkas, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto.SH.SIK.MH melalui Kasatres Narkoba AKP, Adi Haryono.SH.

Red

Sumber. Humas Polres Simalungun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *