Sejumlah Pejabat Dinas PUPR Langkat Turut Di Periksa Terkait Korupsi Terbit Rencana

Uncategorized98 Dilihat

Incarkasus.com 5 Februari 2022

KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) Turut memeriksa sejumlah saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Diketahui, juga diantara saksi yang diperiksa merupakan sejumlah Pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat.

Hari ini Pemeriksaan sejumlah Saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) Suap terkait Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2020 s/d 2022 di Kabupaten Langkat Sumatera Utara jelas, Pelaksana Tugas (PLT) Juru Bicara KPK  Ali Fikri, dalam keterangannya 4 Februari 2022

Adapun para Pejabat yang diperiksa diantaranya,” Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang mengatas namakan atas nama Muhammad Irfandi, Bahadur Marahimin, dan Muhammad Munir Siregar. KPK juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Syaiful Abdi, 

Ali juga mengatakan,”  Proses Pemeriksaan digelar di ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara,” jalan. SM Raja XII Km 10,5 Nomor 60 Medan, Sumatera Utara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek pengadaan barang dan jasa di PemKab  Langkat.

Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Diantaranya Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan saudara Kandung Terbit Rencana, dan empat orang pihak swasta atau kontraktor Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah memeriksa delapan orang yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara.

Redaksi  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *