Sengketa Tanah Di Desa Medang Terselesaikan Melalui Restorative Justice

Berita, Peristiwa19 Dilihat

Incarkasus.com 27 Juli 2023

Permasalahan sengketa tanah (Lahan) perumahan warga di Desa Medang, Kecamatan. Medang Deras, Kabupaten. Batu Bara berakhir dengan menempuh jalan damai, bertempat di Balai Desa Medang. 27 Juli 2023 Sore

Diketahui juga upaya dengan menempuh jalan damai tersebut, sepenuhnya difasilitasi oleh Kapolsek Medang Deras Kompol M Syafi’i AS bersama Camat Medang Deras Syahrizal.SH berikut Kepala Desa Medang Lukman, sedangkan kedua belah pihak warga yang bersengketa diataranya,” Muhammad Kohir dan Rozali, selanjutnya masyarakat menyetujui penyelesaian sengketa tanah (Lahan)  melalui upaya Restorative Justice. 

Dalam perdamaian tersebut pihak Rozali bersama masyarakat secara resmi menyatakan kesediaanya untuk memperbaiki rumah keluarga Muhammad Kohir yang mengalami rusak ringan akibat terkena lemparan, bahkan mereka akan mengganti rugi kerusakan senilai Rp. 500.000. 

Setelah kedua belah pihak menyatakan persetujuan damai yang dibarengi dengan saling meminta maaf, saat itu juga dipersiapkan Durat Perjanjian yang harus di tanda tangani diatas materai oleh ke dua belah pihak. 

Selanjutnya Kapolsek Medang Deras Kompol M Syafi’i AS menjelaskan, terjadinya sengketa batas tanah (Lahan) oleh kedua belah pihak. 26 Juli 2023 sekira pukul 20.00 wib. 

Awalnya pihak Rozali bersama masyarakat melakukan tindakan pelemparan ke rumah milik Muhammad Kohir hingga mengalami kerusakan ringan. 

Syukur alhamdulillah hari ini permasalahan dapat diselesaikan dengan menempuh jalan damai melalui Restorative Justice yang pada akhirnya dapat menghasilkan perdamaian secara baik serta tidak sampai ke Ranah Hukum. Jelas”,  Kapolsek Medang Deras Kompol M Syafi’i AS, dengan nada lembut dan penuh sentun.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *