Incarkasus.com 31 Oktober 2024
Didasari informasi yang diterima dari masyarakat pada 22 Oktober 2024 pukul 16.00 wib, tentang adanya aktivitas peredaran Narkotika jenis Sabu di Dusun I, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai Kabupaten.Bstu Bara.
Selanjutnya dan dengan tidak membuang waktu Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara langsung bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan sekaligus meringkus pelaku yang ciri-cirinya telah diketahui sebagai penjual Narkotika tersebut.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan dan sekitar pukul 17.00 wib, personil Sat Narkoba yang bertugas akhirnya berhasil mengamankan sepasang kekasih, pada saat dilakukan penggeledahan dan diintrogasi diketahui pelaku A/n Jupri dan Nur Astari Meulisa Nasution dan dari hasil penggeledahan ada ditemukan barang bukti 1 plastik berukuran besar berisi narkotika sabu yang di selipkan di Bra /BH sebelah kiri.
Barang bukti berikutnya ada ditemukan 13 plastik yang ukuran sedang dan berisi narkotika jenis sabu, berikut 24 plastik ukuran kecil yang juga berisi narkotika jenis sabu dan 7 buah plastik klip transparan kosong yang juga disimpan pada selipan Bra BH sebelah kiri.
Untuk barang bukti lain milik Nur Astari Meulisa Nasution 1 Buah plastik klip transparan berukuran besar berisikan narkotika Jenis sabu berat netto: 9,83 gram,
13 Buah plastik klip transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat Netto : 9,8 gram,
24 Buah plastik klip transparan berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu berat Netto: 1,76 gram. 30 Buah plastik klip transparan kosong berukuran sedang, 6 Buah plastik klip transparan kosong berukuran kecil, 7 Buah plastik klip transparan kosong, 1 Buah pipet / sedotan berbentuk skop, 1 Unit timbangan elektrik, 1 Unit Handphone merk Iphone, 1 Unit Handphone Android Vivo Y 21 A, 1 Lembar kertas warna coklat dan Uang tunai senilai Rp. 250.000.
Dari semua barang bukti yang ditemukan Nur Astari Meulisa Nasution mengakui bahwasanya semua barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan akan dijual eceran di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Tidak sampai disitu Personil Sat Narkoba juga menggali informasi dari Nur Asari Meulisa Nasution dari mana diperoleh narkotika jenis sabu tersebut, dan diterangkan bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari pelaku lain A/n Teguh Pribadi Manurung alias Didik yang merupakan warga Kabupaten Asahan.
Setelah dilakukan pengembangan oleh personil Satres Narkoba Polres Batu Bara dan mencari seorang pria A/n Teguh Pribadi Manurung alias Didik dan tepat pada 23 Oktober 2024 sekira pukul 09.30 wib di Jalinsum Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara akhirnya personil Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan pelaku Teguh Pribadi Manurung alias Didik dan mengakui telah menjual narkotika sabu pada Nur Astari Meulisa Nasution, dan pada saat dilakukan penggeledahan dari penguasaan pelaku Teguh Pribadi Manurung alias Didik ada ditemukan barang bukti, 1 plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis shabu seberat netto : 49,98 gram, 1 Buah plastik klip ukuran sedang berisi narkotika shabu seberat netto : 0,75 gram, 1 Buah plastik bening transparan, 1 Buah plastik warna hitam, 1 Unit handphone Android merk Oppo warna hitam dan 1 Unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam-biru tanpa plat nomor.
Tindakan selanjutnya, Nur Astari Meulisa Nasution bersama Teguh Pribadi Manurung berikut barang bukti langsung di gelandang ke Sat Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.
R. Hutagaol.