Incarkasus.com 26 Februari 2026
SMK Negeri 1 Medang Deras Kabupaten Batu Bara diduga kuat dengan sengaja melakukan pungutan uang berkisar hampir Lima ratus ribu rupiah (500.000) kepada orang tua calon peserta didik baru ( CPDB) tahun ajaran 2024/ 202

Informasi mencuat setelah para orang tua merasa resah saat menunggu seragam sekolah yang tidak kunjung diberikan pihak sekolah SMK Negeri 1 Medang Deras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara diketahui hingga saat ini anak saya yang sudah kelas dua (2) tidak juga kunjung diberikan padahal uang kutipan untuk seragam sekolah sudah di lunasi” Ujar orang tua siswa
Salah satu orang tua siswa murid berinisial WS yang bersedia memberikan keterangan dan membernarkan kejadian tersebut.
Dari pantauan awak media kamis tgl 26 februari 2025 langsung konfirmasi kepada guru SMK negeri 1 Medang Deras, Saat berada di pos / gerbang membenarkan hal tersebut dan mengatakan ” semua tiga jenis seragam sekolah yaitu baju praktek, baju olahraga, dan seragam LDD, kami tidak bisa memberikan seragam sekolah tersebut di karenakan belum semuanya membayar” dan nanti kalau sudah kls 3 akan di kembalikan uangnya jikalau belum diberikan seragam tersebut” ujar guru. Dan paling menakjubkan pihak sekolah sama sekali tidak semua seragam sekolah tersebut di berikan, seperti baju olahraga masih dinantikan.
Padahal, Sudah terbit surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara Ter tanggal 24 Juni 2024 nomor : 400.3/5036 tahun 2024. Tentang pelaksanaan tahun pelajaran Baru 2024/2025 point 10. Bahwa ” Satuan Pendidikan dilarang menjual buku pelajaran, Bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam sekolah ( Putih abu abu dan Pramuka) Atau bahan seragam di satuan Pendidikan, kecuali pakaian khusus yang menunjukkan identitas sekolah / Batik dan pakaian olahraga dapat di perjual belikan melalui koperasi sekolah dengan terlebih dahulu di musyawarahkan dengan orang tua siswa peserta didik dan komite sekolah”
Selain itu, Jika berpedoman pada peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 pasal 181 dan 198 , baik Pendidikan tenaga pendidik, Dewan pendidik, Maupun Komite sekolah/ Madrasah. Dilarang untuk menjual bahan atau seragam.
Pihak sekolah SMK Negeri 1 Medang Deras kabupaten Batu Bara” sudah sangat jelas melanggar peraturan Dinas Pendidikan dan peraturan Pemerintah” Nomor 17. Dan pasal 181 dan 198.
Otto Simanjuntak.






