Tambang Ilegal Galian C Tanpa Izin Beroperasi Diduga APH Polres Batu Bara Diam Seribu Bahasa

Uncategorized88 Dilihat

Incarkasus.com 17 April 2026

Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang hingga saat ini masih belum bisa teratasi akhirnya menjadi persoalan  berlarut-larut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) namun, banyak lokasi pertambangan tanpa izin yang terus beroperasi dan tersebar di beberapa Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa seolah  memperlihatkan pihak aparat penegak Hukum tidak memilki kemampuan untuk memberikan tidakan secara tegas.

Diketahui juga usaha pertambangan tanpa izin yang beroperasi di sisi jalan Acces Road Pajak Sore Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras dengan sengaja melakukan pertambangan galian tanah uruk dan jadikan usaha oleh beberapa orang masyarakat yang merasa kebal Hukum tanpa peduli berdampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

Melihat situasi tersebut, salah seorang perwakilan dari masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, pertambangan tanpa izin yang sengaja menggali tanah uruk, tentu dapat memicu kerusakan lingkungan, sekaligus dapat memicu konflik horisontal di tengah masyarakat’ bila ditinjau dari sisi regulasinya, usaha pertambangan tanpa izin jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara, dan di pasal 158 UU juga dijelaskan, bila seseorang yang dengan sengaja melakukan penambangan tanpa dilengkapi izin, tentu dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Dengan adanya aktivitas pertambangan yang dengan sengaja menggali tanah uruk, diharapkan agar Unit Khusus APH Polres dapat dengan segera memberikan tindakan untuk menciduk para pelaku sekaligus alat berat atah Escavator yang digunakan, namun bila hal tersebut tidak dilakukan oleh aparat penegak Hukum, tentu akan dapat menimbulkan Asumsi buruk ditengah masyarakat.

Yang lebih mirisnya, pengakuan dari pihak pengelola ada dugaan, sebelum  beraktivitas menggali tanah uruk dilakukan, setoran keamanan ke pihak APH terlebih dahulu di berikan sesuai nilai biasa yang telah ditetapkan. Saat ini pertambangan galian tanah uruk terbut dalam keadaan terhenti, alat berat escavator juga tidak terlihat berada dilokasi. Tuturnya.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed