Incarkasus.com 03 Februari 2022
Merasa tidak ada tindakan para pelaku Pengerusakan Beronjong yang diduga dilakukan oleh Pengusaha Galian C terus beroperasi bebas tanpa ada tindakan serius dari pihak instansi terkait.
Bila diamati Bangunan beronjong sebagai Penahan longsor dan sudah tertanam bertahun tahun yang juga berfungsi sebagai Penahan bila terjadi banjir, faktanya di rusak oleh Pengusaha Galian C
Melalui pantauan awak media di lapangan terlihat jelas telah terjadi pengerukan beronjong yang diduga akan di gunakan untuk membuat akses jalan, untuk membuka Lapak Baru Galian C.
Hal tersebut terjadi di Desa Tanjung Muda, Dusun VII, Kecamatan. Air Putih, Kabupaten Batu Bara, bahkan dilokasi yang akan dijadikan tempat untuk Galian C tersebut masih ada terlihat 1 unit Escavator terparkir tepat ditumpukan pasir yang digali dari sungai.
Yang lebih ironisnya pengusaha Galian C sangat leluasa merusak beronjong seolah bebas tanpa sedikitpun merasa bersalah atau memikirkan dampaknya demi untuk meraup keuntungan pribadi.
Kepala Dusun VII yang berhasil ditemui, bersama beberapa orang masyarakat sekitar, dengan sangat jelas mengatakan keberatan dengan aktivitas pengusaha Galian C tersebut.
Saya atas nama pribadi yang sekaligus mewakili masyarakat, menyatakan sangat keberatan dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau yang berwenang agar segera melakukan Peninjauan langsung ke lokasi.
Sebelum terjadi kerusakan yang lebih para dan meluas serta tidak menutup kemungkinan kerusakan akan semakin parah dan dapat mengancam rubuhnya Dam (Waduk) yang terletak tidak jauh dari tempat pengerukan” Pungkasnya sembari menahan geram.
Sebelumnya pengusaha Galian C telah melakukan pengerukan diatas yang tidak begitu jauh dari tempat Galian C yang sekarang, bahkan kerusakan yang cukup parah ditinggalkan begitu saja hingga saat ini belum ada sedikitpun terlihat upaya perbaikan. Akibat tidak ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) Atau Yang Berwenang Kejahatan Pengusaha Galian C untuk mencari keuntungan pribadi akan terus berlangsung tanpa berfikir dampak yang akan terjadi.
Sementara pihak Pemerintah Kabupaten Batu Bara, melalui Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) pernah menutup aktivitas Galian C, karna di anggap dapat mengancam rubuhnya Pintu Air (DAM)
dugaan sementara Usaha Galian C tersebut tidak memiliki izin bahkan tidak pernah memberikan konstribusi apapun kepada masyarakat apa lagi membayar Pajak Negara.
Oleh sebab itu permasalahan ini kembali kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) atau kepada pihak yang memiliki kewenangan agar langsung melakukan peninjauan ke titik lokasi Galian C.
Redaksi/Tim






