Incarkasus.com 31 Maret 2025
Seorang pria yang berstatus sebagai suami berinisial RH (42) tega menebas istrinya LG (32) yang merupakan warga Kampung Bunisarì RT 04/02 Desa Banjarsari Kecamatan Jati Nunggal, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, dengan menggunakan sebilah golok tepat di malam takbiran, diduga hal tersebut terjadi akibat terbakar api kecemburuan yang berlebihan. 31 Maret 2025 malam.
Dilangsir dari Tribun News.com diketahui, korban LG mengalami luka robek di tangan kiri dan langsung dilarikan ke IGD RS Umar Wira Hadi Kusuma Sumedang untuk mendapatkan perawatan secara Medis.
Diketahui juga pelaku yang merupakan suami, RH (42) baru saja pulang ke rumah dari bepergian, namun setelah tiba dirumahnya, RH (42) mendengar istrinya sedang berbicara lewat telepon dengan pria yang dicurigai sebagai selingkuhan istrinya, seketika itu juga
emosi RH langsung memuncak, namun sang istri enggan menjelaskan siapa pria yang diajak berbicara lewat telepon tersebut.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, sebelum kejadian RH, sempat memberikan teguran tegas ke istrinya, namun tidak dihiraukan oleh sang Istri, merasa tidak dianggap akhirnya kemarahan sang RH semakin memuncak, akhirnya sang sang suami langsung pergi ke dapur untuk mengambil sebilah golok, dan tanpa berpikir panjang, akhirnya sang suami mengayunkan golok tersebut ke arah sang istri, dan mengenai jari tangan sang istri hingga putus, karena merasa kesakitan dan takut, sang istri menjerit sejadi jadinya hingga membangunkan tetangga sekitar, setelah dilihat istri RH sudah tergeletak berlumuran darah dan seketika itu juga LG langsung dilarikan ke RSUD Umar Wira Hadi Kusumah untuk mendapatkan perawatan secara serius.
Dijelaskan oleh salah seorang saksi, Dedi (50) mengatakan, bahwa pasangan suami istri tersebut memang kerap bertengkar, tetapi tidak disangka akan berujung pada tidak kekerasan secara brutal, sebelumnya para Jiran tetangga memang sering mendengar pertengkaran keduanya, namun tidak menyangka akan terjadi tindakan kekerasan seperti ini. jelas,” Dedi kepada wartawan.
Berselang tidak lama kemudian pihak kepolisian dari Polres Sumedang tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku RH, tanpa sedikitpun melakukan perlawanan.
Tindakan selanjutnya pelaku langsung di gelandang Polres Sumedang guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut, sesuai denganΒ Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun, dan didalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dapat diancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Red.


