Terkesan Kebal Hukum Pelaku Pungli Di SMA Negeri 1 Pematang Diduga Dilindungi

Hukrim91 Dilihat

Incarkasus.com 20 Desember 2022

Keluh kesah orang tua wali murid terkait
modus pungli yang dilakukan Kepala Seolah bahkan jajaran SMA Negeri 1 Pematang Bandar menjadi perbicangan hangat dikalangan masyarakat.

Alasanya keluh kesah para orang tua wali murid telah disampaikan hingga  beredar, luas namun, belum juga mendapatkan atensi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, dan Kacabdis Pendidikan Siantar, Simalungun seolah melindungi para pelaku pungli di SMA Negeri 1 Pematang Bandar tersebut.

Bahkan sudah diminta kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, agar para pelaku pungli di Sekolah tersebut untuk diberikan sanksi terguran atau sanksi pencopotan Jabatan, mengingat sudah terlalu  banyak aturan yang  langgar.

Seketika pimpinan Redaksi Incarkasus.com R.Hutagaol, menghubungi Ketua DPC PPWI Simalungun, M.AH Sinaga lewat Whatsapnya dengan sangat tegas mengatakan,”  Sebelumnya sudah beredar pemberitaan terkait pengutipan dan pengakuan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar,  tentang pungutan liar (Pungli) tersebut, namun sangat disayangkan Kacabdis Pendidikan Siantar-Simalungun, James Siahaan saat dikonfirmasi awak oleh  media lewat pesan wa dinomor +62 812-6224-XXXX belum bersedia memberikan tanggapan apapun, hal yang sama juga dilakukan kepada Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara L.Marbun, melalui Whatsap No. +62 812-3927-XXXX  belum bisa juga memberikan tanggapan untuk langkah atau sanksi apa yang akan diberikan kepada pelaku pungli di SMA Negeri 1 Pematang Bandar. 

Bungkamnya Kacabdis Siantar-Simalungun dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terdapat didugaan pelaku pungli dilindungi dan dipelihara oleh mereka”, terang, Ketua DPC PPWI Simalungun M.AH Sinaga.

Ketua DPC PPWI Simalungun M.AH Sinaga menambahkan,”  terdapat beberapa item pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan jajaran SMA Negeri 1 Pematang Bandar.
“Dari informasi keterangan dan bukti-bukti berikut modus pungli yang beredar di SMA Negeri 1 Pematang Bandar antara lain : 1]. Pengutipan SPP (dana pendidikan) Rp.50 Ribu/bulan.  2]. Pengutipan uang raport Rp.55 Ribu/murid, 3]. Pengutipan uang buku LKS Rp.3 Ribu/pcs persemester siswa diberikan 13 pcs, semua biaya tersebut dibayarkan sebelum memasuki ujian dan 4]. Pengutipan uang pendaftaran, baju olah raga, atribut sekolah dan bendera Rp.350 ribu/siswa dibayarkan pada saat masuk sekolah (penerimaan murid baru ta.2021-2022).

Dari uraian tersebut, tidak seharusnya ada pembiaran atas kejahatan yang sudah jelas-jelas melanggar aturan, sehingga meresahkan para orang tua wali murid. 

Diharapkan kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi agar segera menindak lanjuti atau dijadikan atensi tentang kasus pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Pematang Bandar  tersebut,  Ketua DPC PWI Simalungun, M.AH Sinaga, meminta kepada Gubernur  agar segera menggelar temu perss,” Ucapnya.

Disisi lain, salah satu orang tua wali murid menangis saat dimintai keterangan dengan mengatakan,”  Diharuskan anaknya membayar uang raport dan uang SPP hingga bulan Desember 2021.
Sementara, pekerjaan suami saya hanya menggalas buah-buahan, sedangkan permintaan pihak sekolah harus segera melunasi uang sekolah ( Biaya Pendidikan ) dengan sangat terpaksa kami harus meminjam uang sama keluarga, pak”ucap salah seorang orang tua wali murid sembari menitiskan air mata.

Saya berdoa semoga para Petinggi dapat membukakan pintu hatinya agar tidak ada lagi bayaran yang dibebankan kepada siswa – siswi disekolah tersebut, karena masih banyak para orang tua wali murid yang hidupnya masih pas-pasan,”  tutup salah seorang wali murid kepada awak media pada 19 Desember 2021 sekira pukul 18:17 wib. 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *