Tetapan PPKM Optimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa

Kepolisian88 Dilihat

Incarkasus.com Batu Bara 10 Agust 2021

Upaya Penanganan Covid-19 Pemerintah telah membuat peraturan melalui Instruksi Mendagri no 32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memasuki level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Berpedoman pada Intruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021, Kabupaten Batu Bara termaksud didalam Pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, dengan ketentuan.
                                               
1.Pelaksanaan pembelajaran di laksanakan tatap muka yang berkapasitas hanya 50%.

2.Pelaksanaan kegiatan di tempat Kerja  /Perkantoran diberlakukan hanya berkapasitas 75%  dirumah hanya 25 %.

  1. Pusat Perindustrian dapat beroperasi 100% dengan penerapan Prokes.
  2. Pasar Tradisional, Pedagang Kaki Lima, Toko, Usaha Pangkas, Rambus, Loundry, Pedagang Asongan, Pasar Loak, Pasar Burung, pasar Basah, Pasar Batik, Bengkel, Doorsmer diizinkan beroperasi diperketat dengan Protokol Kesehatan, gunakan masker, cuci tangan dengan Hansanitizer sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah.
     
  3. Pelaksanaan makan minum di tempat umum diantaranya Warung Makan /Warteg ,PKL dan sejenisnya diizikan buka dengan memperketat Prokes.
  4. Pengusaha Rumah Makan atau Cafe yang bersekala kecil dan berada dilokasi sendiri, dapat melayani dengan kapasitas 50% serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
  5. Restoran, Rumah Makan, Cafe atau Pusat Perbelanjaan/Mall yang bersekala sedang dan berada dilokasi sendiri, hanya menerima Delivery/Take Away serta tidak menerima makan ditempat.
  6. Perbelanjaan/Mall dan Pusat Perdagangan batasan waktu operasional pukul 20 :00 wib dengan kapasitas pengunjung 50% serta harus memperketat protokol kesehatan.
  7. Pelaksanaan Kontruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan Protokol Kesehatan yang diperketat.

10.Tempat Ibadah atau lainya yang berfungsi sebagai tempat Ibadah tetap dapat beribadah dengan mematuhi peraturan kapasitas maksimal 25% dan 50% atau beribadah dirumah.

  1. Pelaksanaan Kegiatan di Area Publik yang menggunakan fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainya, ditutup untuk sementara waktu.
  2. Kegiatan Olah raga /Pertandingan Olah raga yang diselenggarakan Pemerintah tanpa penonton dan sporter atau Olah raga mandiri/individu harus tetap menerapan Protokol Kesehatan secara ketat.
  3. Pelaksanaan Resepsi Pernikahan/Hajatan lainya, hanya berkapasitas 25% serta tidak diperbolehkan menyediakan hiburan yang dapat menimbulkan keramaian.
  4. Rapat, Seminiar atau Pertemuan lainya yang berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan, di tutup sampai dengan pihak Pemerintah menyatakan aman.
  5. Transportasi Umum diberlakukan tetap mematuhi peraturan kapasitas maksimaal 70 % dan menerapan Protokol Kesehatan secara ketat.
  6. Perjalanan domestik yang menggunakan Mobil Pribadi, Sepeda Motor, atau transportasi jarak jauh seperti Pesawat, Bis, Kapal Laut dan Kereta Api, harus dapat menunjukan Kartu Vaksin.
  7. Untuk Sopir Kendaran Logistik dan Transportasi barang Lainya serta dikecualikan dari Ketentuan Memiliki Kartu Vaksin, tetap memakai masker dengan benar dan Konsiten, apalagi pada saat melaksanakan kegiatan diluar rumah, tidak di izinkan menggunakan  Face Shield tanpa menggunakan masker.

Disituasi pandemi covid19 seperti saat sekarang ini, Kapolres Batu Bara AKBP. Ikhwan Lubis.SH.MH tidak pernah merasa lelah untuk terus memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Batu Bara agar selalu mempriortaskan protokol kesehatan demi untuk keselamatan diri dan keluarga.

Selain itu Kapolres Batu Bara AKBP. Ikhwan Lubis tetap memberi perhatian penuh kepada masyarakat kurang mampu dengan memberikan Santunan dan Sembako yang bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat dimasa pandemi covid-19 yang hingga saat ini masih belum berakhir.

Rizal Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *