Incarkasus.com 22 September 2021
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Ahmad Fahmy merilis 9 kasus curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan) dengan 16 tersangka.
Kasus pertama yang dirilis adalah kasus curas atau begal dengan 4 tersangka dengan korban Ismawati.
Keempatnya membegal sepeda motor N Max milik Ismawati di Jalan Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh, 27 Agustus 2021.
Para tersangka begal yang seluruhnya warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara adalah Arga Tamtomo alias Tomo (26) seorang residivis kasus serupa warga Dusun 1 Desa Tanjung Kubah l,
Irwansyah (26) warga Lingkungan V Kelurahan Indraskti, seorang residivis kasus pencurian.
Selanjutnya Haris Fadillah (19) warga Dusun II Desa Sipare pare Kecamatan Air Putih dan Aditya Kurniawan (19) warga Dusun III Desa Sipare pare.
Selain mengamankan ke empat tersangka begal, tim Satreskrim juga mengamankan Alex Prabudi (28) warga Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan. Alex Prabudi diamankan sebagai penadah karena membeli sepeda motor hasil curian.
Selanjutnya Kapolres merilis kasus pembegalan sepeda motor milik Suriyani.
Dipinggir Jalan Simpang Nangka Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, Sabtu (16/9/2021) sekira pukul 08.00 Wib.
Pembegalan tersebut juga dilakukan Tantomo alias Tomo (26) warga Dusun Ill Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih sebagai otak pelaku dan yang membacok tangan korban dengan golok. Selanjutnya Haris Fadillah (19) warga Dusun Ill Desa Sipare pare Kecamatan Air Putih.
Tersangka lain yang diamankan Fahruddin (31) warga Dusun Antara Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras. Fahruddin berperan membantu menjualkan sepeda motor milik korban.
Disebutkan Kapolres, kedua tersangka mengincar korban pengendara sepeda motor perempuan yang sedang berkendara sendirian, kemudian tersangka mengikuti lalu memepet kendaraan korban di tempat sepi dan langsung membacok lengan korban dengan menggunakan parang dan langsung mengambil sepeda motor korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka, 1 buah parang / golok besi berkarat tanpa gagang yang digunakan tersangka.
Kemudian 1 Unit HP Xiaomi milik korban, Uang tunal Rp 3.000.000, sisa hasil penjualan sepeda motor milik korban serta Uang tunal Rp 350.000, sisa hasil penjualan sepeda motor milik korban.
Saat ini masih dilakukan pencarian terhadap Sepeda motor Honda Vario warna milik korban yang telah dijual tersangka di Kota Tebing Tinggi.
Kasus berikutnya yang dirilis adalah kasus pencurian ternak lembu milik Ponidi di Dusun III Desa Perk Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Minggu (5/9/2021).
Tersangka pencuri ternak adalah Suparman (39) warga Dusun III Sukorejo Desa Perkebunan Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-1e dari KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian hewan ternak, ancaman hukuman paling lama 7 tahun hukuman penjara.
Kasus berikut adalah kasus pembongkaran rumah milik Yusri seorang pedagang warga Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Sabtu (18/9/2021) sekira pukul 06.00 Wib.
Rumah korban dibobol Aminsyah Alias Amin (23) warga Gang Budi Dusun Il Desa Suja Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Juga diamankan Muherman yang membantu menjualkan HP milik korban serta Jefrizal yang membeli HP curian.
Setelah mengamankan pencuri dan penadah pada pengembangan kasus juga diamankan Sukri yang diduga melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban Mawar Z Rao di rumah korban di Dusun III Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.
Kasus yang juga di rilis adalah kasus pembongkaran rumah milik korban Nurhasanah warga Dusun 1 Teluk Pai Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Rumah korban dimasuki tersangka Ibrahim alias Siin yang masuk ke rumah korban dengan cara membuka atap dapur. Setelah sampai di dalam rumah, tersangka mengambil 1 unit HP android dari dalam kamar.
Rizal Hutagaol