26 Agustus 2022
Kembali Tim Opsnal Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis togel yang masih terus beraksi di Wilayah Kecamatan. Air Putih Kabupaten. Batu Bara. 25 Agustus 2022 pukul 20 : 00 wib.
Setelah menerima infomasi tersebut, dengan tidak membuang waktu personil Tim Opsnal Unit Resum yang secara langsung dipimpin Kanit Resum Ipda M Siregar langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus sebagaimana yang dimaksud pada pasal 303 tentang tindak pindana perjudian.
Sekira pukul 21 : 00 wib Tim Opsnal Unit Resum Polres Batu Bara berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti 1 Unit Handpone Merk Samsung J2 Warna Gold yang berisikan catatan (Rekap) angka tebakan judi togel, 1 Buah dompet warna hitam dan Uang tunai senilai Rp 960.000.
Pada saat diintrogasi diketahui pelaku
Edu Cristo Lumban Raja (32) merupakan warga Dusun I, Desa Suka Ramai, Kecamatan. Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Tindakan selanjutnya pelaku berikut barang bukti di gelandang ke Kantor Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut
Rizal Hutagaol