Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ciduk Seorang Pria Pelaku Curanmor

Berita, Hukrim51 Dilihat

27 Juni 2023

Didasari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya pelaku tindak kejahatan pencurian sepeda motor dan terjadi di Lingkungan V, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan. Talawi, Kabupaten Batu Bara, selanjutnya dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang di pimpin Kanit Unit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean.SH.MH langsung bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan sekaligus menciduk pelaku.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku diketahui pelaku Surya Kencana Tampubolon (28) merupakan warga Dusun VI, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan. Pulau Rakyat, Kabupaten. Asahan.

Apes bagi pelaku Surya Kencana Tampubolon (28) pada 27 Juni 2023 sekira pukul 09 : 00 wib akhirnya berhasil diciduk tepat didepan Hotel Grand Malaka pada saat menawarkan sepeda  motor Honda CRF warnah Merah tanpa Plat/BK Nomor Mesin KD11E1257308 No Rangka MH1KD1114MK257970 dari hasil curian untuk dijual.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Surya Kencana Tampubolon (28) berikut barang bukti Honda CRF langsung digelandang ke Polsek Labuhan Ruku guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.

R.Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *