Tim Sat Red Narkoba Polres Batu Bara Ciduk 6 Pelaku Penyalaguna Narkotika

Berita, Hukrim10 Dilihat

8 Agustus 2022

Sat Res Narkoba  Polres Batu Bara berhasil mengamankan enam orang diduga menjadi agen shabu di wilayah hukum Polres Batu Bara. Senin (08/08)

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat 29 Juli 2022 ditiga lokasi yang berbeda, lokasi pertama tepatnya Perkebunan kelapa sawit PT. SU Desa tanjung kasau Kec. Laut tador penangkapan pertama dilakukan terhadap Edi Syahputra (31) warga Huta V Desa bandar tinggi Kec. Bandar masilam kab. Simalungun.

Setelah dilakukan penangkapan, Edi mengaku bekerjasama sama dengan seorang yang bernama Bahrum (37) warga Dusun I Desa tanjung kasau Kec. Laut tador Kab. Batu Bara

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka Personil Satnarkoba yang di Pimpin IPDA R. B Setiadi S,Tr. K, juga mengamankan Lamrik Damanik (27) warga Huta II Desa Bandar Gunung Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun yang mengaku membeli narkotika shabu dari Edi.

Personil Satnarkoba terus melakukan pengembangan dari keterangan, Edi mengaku bahwa shabu yang di miliki untuk di jual di peroleh dari se-seorang yang bernama Syahrial Efendi Saragih (31) warga Huta V Desa bandar tinggi Kec. Bandar masilam Kab. Simalungun. 

Lokasi ke tiga, dilakukan penangkapan terhadap Heru (19) warga  Desa Sei rakyat Kec. Medang deras dan Ahmad Iskandar (41) warga Huta V Desa bandar tinggi Kec. Bandar masilam Kab. Simalungun

Selanjutnya personil melakukan pengembangan dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang bertempat di Huta I Desa Bandar tinggi Kab. Simalungun yang di duga lokasi tempat Udin berjualan ( melakukan transaksi) narkotika jenis shabu dan saat di lokasi Daerah kuburan cina personil  mengamankan 2 orang yang bernama Heru (19) warga  Desa Sei rakyat Kec. Medang Deras dan Ahmad Iskandar (41) warga Huta V Desa bandar tinggi Kec. Bandar masilam Kab. Simalungun

Dari pelaku di temukan barang barang bukti, namun saat itu Udin tidak ada di lokasi tersebut , dan selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor sat narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sedangkan pelaku bernama Udin masih dilakukan penyelidikan/buron.

TKP  Pertama di temukan 12 buah plastik transparan berukuran kecil berisikan shabu Brutto 1,92 gram, 1unit handpone Nokia warna hitam 1 buah plastik klip kosong di sita dari Edi 

Dari Bahrum disita 1 buah plastik ukuran sedang berisikan shabu Brutto 1,24 gram 1 buah plastik ukuran kecil berisikan shabu Brutto 0,17 gram, 1 buah plastik ukuran kecil berisikan shabu Brutto 0,14 gram 1 buah timbangan elektrik 1 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 2 buah pipet bentuk skop, 1 unit handpone merk samsung warna hitam. 

TKP Kedua dari tangan Syahrial di sita 
1 buah handpone merk samsung. 

TKP ke tiga dari Heru disita 1 plastik ukuran sedang berisikan shabu Brutto 1,10 gram, 7 buah plastik ukuran kecil berisikan shabu Brutto 1,18 gram, 1 buah timbangan elektrik, dari Iskandar ditemukan 1 buah plastik ukuran sedang berisikan shabu Brutto 0,54 gram 1 buah pipet bentuk skop. 
 

Rizal Hutagaol

Sumber : Sat Res Narkoba Polres Batu Bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *