Tim Sergap Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Tiga Pria Jaringan Peredaran Narkotika

Hukrim86 Dilihat

Incarkasus.com 10 Oktober 2021

Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil ringkus tiga pria yang diduga jaringan peredaran narkotika jenis shabu. Diataranya, PP alias Olo (27) warga  Lingkungan IV, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, RS alias Raja (27) warga Lormes, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan MD alias Darwin (42) warga Blok VIII, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, 5 Oktober 2021 pukul 20 : 00 wib malam.

Melalui informasi yang diterima dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Katim I AIPTU Aswin Manurung meringkus Pelaku PP alias Olo dan RS alias Raja di Gang Lormes, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 1,75 gram, 2 unit HP, 1 bungkus rokok Djisamsoe, 1 bundel plastik kosong, 1 pipet plastik dan Uang hasil penjualan sejumlah Rp 500.000.

Setelah diinterogasi akhirnya kedua pelaku mengakui barang bukti shabu tersebut milik mereka yang diperoleh dari Pelaku MD alias Darwin yang merupakan Warga Kabupaten Batu Bara, dalam mengedarkan atau menjual shabu tersebut, dibantu rekanya Raja.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan, berselang 2 jam sekira  pukul 20.00 Wib berhasil meringkus Pelaku MD alias Darwin di Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara dan ditemukan barang bukti 1 unit HP yang sebelumnya digunakan untuk komunikasi dengan Pelaku Olo pada saat bertransaksi shabu.

Darwin juga mengakui mendapatkan shabu yang dijualnya kepada Olo,  diperolehnya dari rekanya yang berada didaerah Kabupaten Kerinci Propinsi Riau.

Tindakan selanjutnya ketiga pelaku, PP alias Olo, RS alias Raja dan MD alias Darwin berikut seluruh barang bukti diboyong ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan serta proses Hukum lebih lanjut, sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas Kapolres Simalungun. AKBP, Nicolas Dedy Arifianto SH.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *