Tim Tabur Kejaksaan Agung Beserta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Amankan Buronan Kasus Korupsi

Hukrim80 Dilihat

Incarkasus.com Sumatera Utara 16 Januari 2021

Pada 15 Januari 2021, Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan  Tinggi Sumatera Utara berhasil meringkus Djohan (49) Pekerjaan Wiraswasta sebagai Direktur CV. Putra Mega Mas. Alamat. Jln. Madio Santoso. No. 103 H. Pulau Brayan Darat II. Gang. Bahagia No. 12. Kecamatan. Medan Timur. Medan Sumatera Utara.

Djohan diamankan dari rumahnya, Komplek Ladang Mas. Kelurahan Kedai Durian. Kecamatan. Medan Johor  15 Januari 2021 pukul 19.00 wib. Atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sarana Informasi Massal, tentang harga kebutuhan pokok secara Elektronic ( Videotron) Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota Medan tahun 2013 dengan total anggaran sebesar Rp. 3.168.120.000. (Tiga milyar seratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah).

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 Tersangka Djohan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999, Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pada saat Tim Tabur akan meringkus tersangka Djohan  dirinya masih juga berusaha untuk  mengelabui Tim Tabur dan dengan sengaja memperlihatkan identitas antara KTP dan SIM yang diduga telah mengganti identitas agar tidak dikenali.

 Dasar menjadikannya Djohan sebagai DPO, bermula pada saat dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka ditahap Penyidikan,  Djohan selalu saja mangkir.
Selanjutnya pada  03 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan Djohan sebagai tersangka serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah berkoordinasi dengan Tim Tabur, tersangka Djohan langsung diserahkan kepada pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata. Selanjutnya Djohan berikut rapid test antigen dibawa ke kantor Kejari Medan untuk dititipkan ke rutan Tanjung Gusta untuk tangani oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan agar semua berkasnya  dengan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk segera disidangkan. Terang. Kasi Intel. 

Dengan adanya Program Tabur ( Tangkap Buronan) Kejaksaan RI memberikan himbauan untuk semua telah masuk Dalam  Pencarian Orang (DPO) hendaknya segera menyerahkan diri sebagai bentuk pertangung jawaban atas perbuatanya yang telah melakukan tindak kejahatan, sesungguhnya tidak pernah ada tempat yang nyaman bagi para DPO karena bayangan Hukum akan tetap menghantui.

Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *