Incarkasus.com Batu Bara 25 September 2020
Penantian 447 TKI warga Batu Bara yang terlantar di Malaysia akhirnya kandas karena Pemkab Batu Bara gagal mewujudkannya.
Kegagalan Pemkab Batu Bara menjemput warganya yang terlantar dan tidak lagi bekerja di negara jiran tersebut diketahui setelah wartawan mendapat salinan surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Sakti Alam Siregar, Jumat (25/9/2020).
Pada surat yang terbit 25 September 2020 dan ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI c/q
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut disebutkan penjemputan TKI warga Batu Bara ditunda sampai ada pemberitahuan selanjutnya.
Adapun alasan penundaan sebagaimana diterakan pada surat tersebut sebab balasan dari Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Malaysia sampai saat ini belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Sedangkan penyebabnya sehubungan Pemerintah Negara Malaysia pada saat ini sedang sibuk melaksanakan Pemilihan Wakil-wakil Dun Sabah untuk Menteri dan Ketua Menteri.
Meski begitu, Sakti Alam menegaskan Pemerintah Kabupaten Batu Bara siap menerima warga Batu Bara yang terlantar akibat Pandemik Covid-19 di Malaysia dan menerapkan Protokol Covid 19 dipintu kedatangan dari Pelabuhan Port Klang ke Pelabuhan Teluk Nibung Tanjung Balai Asahan.
Ditambahkan Sekda, ketetapan tersebut sesuai hasil rapat Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Batu Bara pada tanggal 14 September 2020 tentang Rapat Penetapan dan Aturan Penjemputan Warga Batu Bara yang terlantar di Malaysia.
Sekedar diketahui, seyogianya penjemputan warga Batu Bara yang terlantar di Malaysia tahap pertama tanggal 25 September 2020 sebanyak 250 orang dan 30 September 2020 tahap kedua sebanyak 197 orang.
Kegagalan penjemputan TKI sesuai jadwal serta ditunda sampai ada pemberitahuan selanjutnya menambah penderitaan warga Batu Bara yang terlantar di Malaysia.
EP.Batu Bara