Incarkasus.com Medan 24 Desember 2020
Dengan metode memancing sebagai pembeli, Unit Sat Reskrim Medan Kota berhasil meringkus seorang pengedar Narkotika jeni sabu, berinisial AK (30), yang merupakan warga jalan Sakti Lubis.Gang Rel.
Barang bukti yang ditemukan dan disita dari tersangka AK (30) dua paket sabu yang hendak dijual dengan harga Rp 40.000 ( Empat puluh ribu ribu rupiah ) trik yang dilakukan Unit Sat Reskrim Medan Kota untuk meringkus tersangka, dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli. Terang Kapolsek Medan Kota. Kompol. Rikki Ramadan, yang disampaikan melalui Kanit Reskrim. Iptu. Ainul Yaqin. 23 Desember 2020.
Diketahui juga bahwasanya, tersangka tergolong sangat licin dan cerdik dalam menjalankan bisnis haramnya.
Akhirnya melalui informasi yang diterima dari masyarakat, dan dilanjutkan dengan penyelidikan, akhirnya Unit Sat Reskrim Medan Kota berhasil meringkus pelaku.
Yang lebih ironisnya tersangka bersedia melakukan transaksi kepada pihak kepolisian yang telah menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut, dengan cara menggunakan kode ” ADA BUAH ” yang digunakan pelaku dalam bertransaksi, tanpa menaruh rasa kecurigaan tersangka langsung mengambil Narkotika jeni Sabu tersebut. Ungkap ” Kanit Reskrim Medan Kota “
Kanit Reskrim Medan Kota juga mengatakan : Seketika akan diringkus, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang narkotika jenis sabu tersebut. Atas kesigapan dan kepropesionalanll pihak Kepolisian Unit Reskrim Medan Kota, akhirnya perdagangan barang haram tersebut berhasil digagalkan.
Tindakan selanjutnya, tersangka berikut barang bukti 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp. 40.000 ( Empat Puluh Ribu Rupiah) diboyong ke Sat Narkoba Kepolisian Medan Kota, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika lainnya.
Pariadi/Misroni.