Verifikasi Vaktual Penuhi Syarat Partai Gelora Siap Mengikuti Pemilu 2024

Berita, Politik4 Dilihat

Medan 16 Oktober 2022

Setelah dinyatakan lulus verifikasi Administrasi secara Nasional oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), bersama dengan 17 Partai Politik lainnya. Minggu, 16 oktober 2022 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kota Medan menerima kunjungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dan Badan Pengawas Pemilu Kota Medan (Bawaslu) Kota Medan di Kantor Dewan Pimpinan Daerah Kota Medan (DPD) Partai Gelora Kota Medan di Jl. Rawe VII Kelurahan Tangkahan Medan Labuhan dalam rangka verifikasi faktual Partai Politik.

Kunjungan Komisioner KPU Kota Medan di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadhani Damanik, didamping  Komisioner bidang Hukum Zefrizal, SH, MH, Taufik dan beberapa komisioner lainnya . Kehadiran KPU Kota Medan juga di damping oleh Bawaslu Kota Medan dihadiri oleh bung raden demi admiral dan dari Polisi KPPP Belawan.

Sementara itu kehadiran KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan di sambut langsung oleh Ketua Partai Gelora Kota Medan Muhammad nasir, di damping sekretaris Sudarma Emdi, Bendahara H.Tukijan, Ketua Bidang Kaderisasi Muhammad Yusuf, Ketua Jaringan Lembaga, Doni Syahputra, Ketua Bidang perempuan Saidah Hasibuan, Ketua Banter 1 Ferdian, Ketua Bangter 2 Abdul Halim, Ketua Bangter 4 Aulia Azmy, Ismail dan Pengurus DPD lainnya.

Setelah memperkenalkan seluruh pengurus DPD Partai Gelora yang hadir, Muhammad Nasir mengatakan bahwa Partai Gelora berkeinginan menyambut baik kehadiran  berharap proses verifikasi ini dapat berjalan dengan baik, dan Partai Gelora bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) di thn 2024.

“Kami berharap proses verifikasi ini berjalan dengna lancer dan kami bersyukur kehadiran KPU Kota Medan dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kota Medan bang Agussyah Damanik”. Ucap Nasir.

Sementara itu KPU Kota Medan dalam sambutannya mengatakan kedatangan KPU hari ini ke kantor Gelora Kota Medan merupakan amanat dari Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020, bahwa partai–partai Politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasiakan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Namun bagi Partai-partai Politik yang tidak memiliki kursi di parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi dan partai-partai politik baru, masih wajib diverifikasi secara factual di lapangan.

“Verifikasi factual ini sangat penting dilakukan untuk memastikan keabsahan dari proses verifikasi administrasi yang sudah dilalui sebelumnya”. Ucap Agussyah.

Sementara itu Komisioner KPU bidang Hukum Zefrizal mengatakan KPU hadir di kantor partai politik untuk melihat kesesuaian data Antara yang dilaporkan DPN Partai Gelora Indonesia di Sistem informasi Partai Politik (SIPOL) dengan fakta di lapangan seperti domisili kantor, status kantor dan keterwakilan 30% perempuan di pengurusan partai Gelora. 
 
“Melihat kesiapan dan aktifitas Partai Gelora eselama ini, Kita yakin kader gelora sudah siap untuk melakukan verifikasi factual”. Ungkap Zefrizal.

Selanjutnya Zefrizal juga berpesan kepada pengurus partai Gelora korta medan untuk bisa mendampingi saat verifikasi keanggotaan, karena berdasarkan pengalaman banyak anggota partai politik yang susah untuk di jumpai.

“Yang pasti kita wajib menjumpai seluruh anggota Partai politik yang akan kita verifikasi sesuai metode Krejcie dan morgan. Kalau tidak bisa di jumpai di rumahnya sesuai alamat yang tertera di SIPOL, maka kami akan meminta Partai POlitik untuk mengumpulkannya di Kantor, kalau masih belum bisa maka kami minta Partai POlitik untuk melakukan Video Call”. Ujar Zefrizal yang merupakan dosen UISU ini.
Selanjutnya Zefrizal berharap Partai Gelora kedepan bisa menjadi Partai yang dapat membawa gelombang aspirasi masyarakat.

“Bicara Gelombang, kalau tidak banjir ya.. tsunami, semoga Partai Gelora bisa menjadi pembawa gelombang aspirasi masyarakat ”. ujar zefrijal.

Setelah melakukan proses verifikaksi, komisioner KPU Kota Medan mengumumkan bahwa kesimpulan hasil Verfak kantor dan struktur DPD Partai Gelora Indonesia kota medan, penilaian KPU dan Bawaslu memberikan penilaian yang Objektif dan di nyatakan bahwa Partai Gelora Kota Medan memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024, namun tinggal satu tahapan lagi yaitu verifikasi keanggotaan partai Gelora Indonesia.

Di Akhir acara Ketua Gelora Kota Medan memberikan cindramata berupa buku karangan ketua Umum Partai Gelora Anis Matta Kepada Komisioner KPU Kota Medan bung Zefrizal dan Bawaslu Kota Medan bung Raden.

Rel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *