incarkasus.com, Batu Bara 13 Februari 2021
Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19 ditengah tengah masyarakat masih belum maksimal.
Masih banyak warga maupun pelaku usaha di wilayah hukum Polsek Indrapura yang belum disiplin dan memahami bahaya Covid-19.
Untuk mendisiplinkan warga sekaligus mengedukasi Bahaya Covid-19, Polsek Indrapura terus menggelar Ops Yustisi bekerjasama dengan Koramil 02 Indrapura, Sat Pol PP dan personil Puskesmas di 3 kecamatan.
Pada Ops Yustisi melibatkan 18 personil di pertokoan Kelurahan Indrapura, Kelurahan Indrasakti dan Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Sabtu (13/2/2021) pagi, tim telah menindak 18 pelanggar Prokes.
Sebagaimana biasa terhadap pelanggar Prokes dikenakan hukuman/tindakan berupa
teguran lisan terhadap 6 pelanggar, teguran tertulis terhadap 5 pelanggar dan kerja sosial terhadap 7 pelanggar Prokes.
“Selain menindak 18 pelanggar Prokes, kita juga membagikan masker kepada warga yang tidak memakai masker serta memberi pemahaman kepada warga akan bahaya virus Corona”, ucap Kapolsek AKP Sandi.
EP/Batu Bara