Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mewaspadai Penyebaran Covid-19

Uncategorized60 Dilihat

Incarkasus.com Batu Bara 11 Agust 2021

Pemerintah telah mengeluarkan  Peraturan berdasarkan Instruksi Mendagri no 32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilevel 3, 2 dan 1 berikut Optimalkan Posko Penanganan covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan.

Intruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021, Kabupaten Batu Bara masuk dalam Pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
                                               
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan tatap muka berkapasitas 50%,
kegiatan di tempat Kerja/Perkantoran berkapasitas 75%  dirumah 25 %.

Pusat Perindustrian beroperasi 100% prioritaskan Protokol Kesehatan,
pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko, usaha pangkas, rambus, loundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel, doorsmer beroperasi prioritaskan Protokol Kesehatan, pakai masker, cuci tangan menggunakan Hansanitizer sesuai Peraturan Pemerintah Daerah.
 
Makan minum di tempat umum seperti, warung makan /warteg ,pkl atau sejenisnya dibuka prioritaskan Protokol Kesehatan.
Rumah makan dan cafe bersekala kecil dan dilokasi sendiri bisa melayani berkapasitas 50% prioritaskan Protokol Kesehatan.

Restoran, rumah makan, cafe dan pusat perbelanjaan/mall bersekala sedang dan dilokasi sendiri, hanya terima  Delivery/Take Away tidak makan dan minum ditempat.
Mall dan pusat perdagangan, waktu beroperasi pukul 20 : 00 wib berkapasitas 50% prioritaskan Protokol Kesehatan.

Kontruksi dapat beroperasi 100% prioritaskan Protokol Kesehatan,
tempat Ibadah atau lainya yang berfungsi sebagai tempat Ibadah tetap dapat beribadah berkapasitas maksimal 25% dan 50% atau ibadah dirumah,
kegiatan diarea publik menggunakan fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainya, tutup untuk sementara.

Olah raga/pertandingan olah raga yang diselenggarakan Pemerintah tanpa penonton dan sporter atau Olah raga mandiri/individu prioritaskan Protokol Kesehatan, resepsi pernikahan/hajatan lainya, berkapasitas 25% tidak boleh menyediakan hiburan.

Rapat, seminiar atau pertemuan lainya yang berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan, di tutup sampai dengan pihak Pemerintah menyatakan aman, transportasi umum diberlakukan tetap mematuhi peraturan kapasitas maksimaal 70 % prioritaskan Protokol Kesehatan, perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, atau transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis, kapal laut dan kereta api, harus menunjukan Kartu Vaksin.

Kendaran logistik, transportasi barang dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin, tetap pakai masker dan Konsisten, pada saat melaksanakan kegiatan diluar rumah, tidak di izinkan menggunakan face shield tanpa pakai masker.

Rizal Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *