Anggota DPRD Terima Berkas PAW Dari KPU Batu Bara

Peristiwa68 Dilihat

Incarkasus.com, Batu Bara 8 Januari 2021

Komisioner KPU Koordinator Devisi Teknis Erwin S. Sos menyerahkan berkas Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kab. Batu Bara a.n Sdra. Ajijul Mukahar, SP yang meninggal dunia dan digantikan oleh Sdra. Heri Suhandani, SE kepada Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara Bapak Agus Andika S. Sos. Jumat, (8/1/2021).

Penyerahan didampingi Subkoordinator Subbag Teknis dan Hupmas Nila Kartika Utami, dan Subkoordinator Subbag Program dan Data Adhe Siska Amelia Rinanda dan staf KPU M Yusuf di ruang kerja Setwan DPRD Batubara.

Komisioner KPU Divisi Teknis Erwin S. Sos menerangkan, penyerahan berkas PAW dilakukan setelah melewati proses penelitian dokumen dan Rapat Pleno hari Rabu (6-1-2021).

“Penelitian terhadap berkas/dokumen kata Erwin, untuk memastikan siapa peraih suara sah terbanyak Partai PPP di Dapil Batubara 5 pada Pemilu 2019 di bawah alm H.Ajijul Mukahar, SP yang meninggal beberapa waktu lalu. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017,” jelasnya.

Erwin menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2019 KPU melakukan verifikasi dokumen pendukung anggota DPRD yang berhenti antar waktu karena meninggal dunia. Setelah itu KPU melakukan verifikasi hasil perolehan suara sah terhadap dokumen-dokumen yang ditentukan pada pasal 22 ayat (2) huruf a nomor 4 dan huruf b.

“Selain itu kami juga memeriksa salinan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 Partai PPP Daerah Pemilihan Batubara 5 serta lampiran Model DB-DPRD Kabupaten/Kota. Dari hasil pemeriksaan dan penelitian seluruh dokumen diketahui bahwa bapak Heri Suhandani, SE memenuhi ketentuan Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 untuk diusulkan sebagai calon pengganti antara waktu anggota DPRD Batubara dari Partai PPP,” jelas Erwin.

Lebih jauh Ketua KPU Batu Bara M Amin Lubis S, HI menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (3) proses verifikasi dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari DPRD. Hasil verifikasi tersebut ditetapkan dalam rapat pleno anggota KPU Batubara dan dituangkan dalam berita acara.

“Setelah menerima surat dari DPRD kami langsung memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang telah ditentukan. Kemudian ditetapkan dalam rapat pleno yang hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara. Maka setelah dilakukan penyerahan dokumen kepada DPRD selesailah tugas KPU. Untuk proses selanjutnya merupakan kewenangan dari pihak DPRD Batubara,” kata Ketua KPU Batubara.

FP Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *