incarkasus.com, Lombok Tengah-NTB 02 Juni 2021
Polsek Janapria Polres Lombok Tengah Polda NTB melakukan pemusnahan barang bukti (barbut) berupa minuman keras dan petasan (mercon) hasil KRYD selama bulan suci Ramadan 1442 H/2021 di Mako Polsek Janapria, Rabu (02/6/2021).
Kapolsek Janapria, Iptu Muhdar menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti pelaksanaan KRYD dan kegiatan razia gabungan TNI – Polri serta Camat Janapria dalam memberantas peredaran miras dan petasan di wilayah hukum Polsek Janapria.
“Seluruh barang bukti ini hasil kegiatan razia dan penertiban dalam menyambut hari raya Idulfitri dan pelaksanaan giat penyekatan dalam rangka lebaran ketupat yang aman tertib dan lancar serta pelaksanaan ibadah tetap gunakan protokol kesehatan Covid-19,” kata Kapolsek Janapria Iptu H. Muhdar.
Kapolsek Janapria menyebutkan, pada kegiatan tersebut dimusnahkan 248 botol miras isi 1,5 liter dan 694 buah mercon merek Roman Candels, Galaxi, Rajawali, Happy Flower, Macam Super.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara merendam mercon di dalam tong yang berisi air sekaligus menuangkan miras jenis tuak dan merobek bungkus mercon sehingga tidak dapat difungsikan lagi.
Sementara itu, Camat Janapria H. Mahlan mengucapakan terima kasih kepada Polsek Janapria beserta anggota, Danramil 05 Janapria serta jajaran pemerintah Kecamatan Janapria yang telah bekerjasama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama selama pelaksanaan ibadah puasa dimassa pandemi Covid 19 saat ini.
“Alhamdulillah, terima kasih atas kerjasama semua pihak dari agar kecamatan Janapria bersih dari miras dan mercon, dan gangguan Kamtibmas lainya sehingga menciptakan kondusifitas wilayah Kecamatan Janapria”, ucap Camat.
EP