incarkasus.com, Lombok Utara-NTB 02 Juni 2021
Seorang pemuda berusia 25 tahun terpaksa harus rela menginap di balik jeruji besi di ruang tahanan Polres Lombok Utara Polda NTB.
Pasalnya, SH warga Desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara tersebut diduga kuat melakukan persetubuhan dengan bocah dibawah umur sebut saja Mawar (13) hingga hamil 6 bulan.
Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra, S.H, S.I.K. membenarkan hal itu, Selasa 2/06/2021.
Dikatakan AKP Anton, peristiwa tersebut berlangsung pada bulan November 2020. Perlakuan tersebut dilakukan 2 kali oleh tersangka sehingga menyebabkan korban yang merupakan warga Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara saat ini hamil 6 bulan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang besar. Korban hanya bisa menangis dan merenung meratapi nasibnya dengan menanggung beban yang besar karena saat ini korban telah mengandung 6 bulan atas peristiwa itu”, jelas Anton.
Anton juga menjelaskan bahwa terduga pelaku ini diancam dengan Pasal 81 KUHP sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 76D, dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp. 5 miliar.
“Saat ini tersangka telah diamankan untuk diproses lebih lanjut di Unit PPA Polres Lombok Utara”, tutup Anton.
EP