Incarkasus.com 6 April 2026
Didasari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya seorang pria paruh baya yang diduga ada memilki, menguasai, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu, akhirnya dengan sigap Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba.SH.MH bersama beberapa personil lainnya langsung bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan sekaligus meringkus pelaku.

Dilakukannya penyelidikan dan pengungkapan kasus narkoba tersebut tetap didasari Laporan Polisi Nomor: LP/A/58/III/2026/SPKT/ Sat Narkoba/Res Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 31 Maret 2026.
Pelaku berhasil diringkus tepat pada 31 Maret 2026 pukul 17.00 wib, di Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, pada saat diintrogasi diketahui pelaku berinisial S.P (48) dan berdomisili di tempat kejadian.

Setelah dilakukan penggeledahan dari penguasaan pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 16,99 gram, 1,plastik klip besar, 3 plastik klip sedang, beberapa plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, timbangan elektrik, 1 tas sandang, 1 unit handphone, dan uang tunai senilai Rp 526.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Menyikapi hal tersebut Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba juga memberikan himbauan terbaik ke masyarakat, agar tetap berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika, demi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman serta bersih dari narkoba.
Red
Sumber : Kasat Narkoba/Humas Polres Batu Bara.











