Incarkasus.com 31 Maret 2026.
Perlihatkan komitmenya, kembali Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil ungkap aksi tindak kejahatan peredaran dan penyalahguna narkotika jenis sabu yang beraktivitas di wilayah Hukum Polres Batu Bara. 26 Maret 2026 pukul 19.30 wib.

Didasari Laporan Polisi Nomor : LP/A/55/III/2026/SPKT/,Sat Narkoba Res Batu Bara/Polda Sumatera Utara. tertanggal 29 Maret 2026, peristiwa tersebut terjadi di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pengungkapan itu juga diawali dari informasi masyarakat, untuk menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya personil Sat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian, untuk memastikan titik lokasi keberadaan pelaku, namun setelah dipastikan personil Sat Narkoba yang bertugas petugas langsung meringkus pelaku yang berinisial ES (34) warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.

Pada saat diimtogasi yang disertai dengan penggeledahan akhirnya personil yang bertugas ada menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram, serta satu unit handphone merk Oppo warna biru, pelaku juga mengakui bahwa, barang tersebut miliknya.
Untuk.mempertanggung jawabkan perbuatannya akhirnya pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut dan sesusi dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
R. Hutagaol





