Berdasarkan Undang-Undang, Parades Wajib Berpendidikan SMA Sederajat.

Nasional8 Dilihat

Incarkasus.com Batu Bara 20 September 2020.

Perangkat Desa merupakan unsur staf yang sejatinya membatu kinerja Kepala Desa dibidang pembangunan sebagai upaya untuk kemajuan Desa, tentunya harus didukung juga oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni dan berkwalitas, semua itu tidak terlepas dari kerjasama para perangkat sebagai Unsur Staf Desa yang telah dibekali pendidikan, kendati demikian tidak terlepas juga dari kerjasama masyarakat Desa itu sendiri.

Untuk kemajuan Desa dibidang pambangunan Pemerintah Pusat (PP) tetap mengucurkan Dana Desa  (Dandes) yang nominalnya benar benar cukup pantastis dari ratusan juta hingga mencapai miliaran rupiah. Terkait tentang Dana Desa (Dandes) tersebut, Pemerintah juga tidak akan terkecoh, oleh bentuk speckulasi apapun dari pihak pelaksana pembangunan Desa, sebagai antisipasi tentunya akan tetap diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan, Perangkat Desa harus berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara juga menerapkan dan mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat (PP) tersebut, sehingga ketentuan itu juga ditetapkan untuk Desa se Kabupaten.Batu Bara, agar selalu berada pada peraturan dan perundang-undangan tersebut.

 Apabila masih mengaktifkan perangkat lama yang tidak memenuhi standart pendidikan setidaknya harus mengikuti paket atau ujian persamaan, agar dapat memiliki jenjang pendidikan yang sederajat.  
Dalam pelaksanaan  Undang-undang tertuang pada Pasal 70 dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 
Mengingat tertuang dalam tetapan.

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).

5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694).

6.Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12). 

Yang lebih ironisnya, pemberhentian yang disertai dengan  pengangkatan  Parades Desa Panjang. Kecamatan. Talawi. Kabupaten Batu Bara. Malah dinilai tidak sesuai dengan UU tentang Desa. Namun bila Parades tersebut tetap berada pada fungsinya tentunya akan menghambat penyelenggaraan Perintahan Desa, selanjutnya bagaimana tentang tetapan UU  Desa tersebut diatas.

Dengan adanya pemberitaan dari salah satu media cetak tentang Parades Desa  Panjang. Kecamatan. Talawi. Kabupaten Batu Bara juga keterangan dari beberapa pihak tertentu, selanjutnya. beberapa orang insan Pers dan LSM Batu Bara melakukan investigasi dan menemui mantan PJS Desa dan beberapa parades yang di hentikan. Dengan nada sidikit cemas dan bingung Mantan PJS Desa memaparkan : 

Saya melakukan pengangkatan dan pemberhentian  sesungguhnya dalam intervensi pihak yang merasa memiliki kemampuan untuk melindungi saya, faktanya apa yang telah saya lakukan akhirnya menjadi momok untuk kehidupan saya dan oknum yang merasa bisa melindungi saya tersebut terdiam seribu bahasa. “Papar Mantan PJS Desa”.

Berbeda dengan keterangan dari Kepala Desa terpilih yang telah memberikan tindakan pemberhentian dan pengangkatan Parades yang di angkat oleh PJS Desa. Sesungguhnya apa yang saya lakukan benar dan tidak menyalahi tetapan UU tentang Desa, kembali saya pertanyakan disini bagaimana bila standart pendidikan parades tidak sesuai dengan kreteria … Agar lebih jelas uraian ke 14 orang tersebut adalah:

  1. Madeli Manurung : Jabatan : Sekdes. 
  2. Monang Silalahi. jabatan : Kaur Desa, namun dalam pelaksanaan tugas menjabat Kepala Dusun. 
  3. Karnidinus Sinurat. Jabatan : Kaur Desa yang diangkat tahun 2019. 
  4. Resta Silalahi. Jabatan : Kaur Desa dan telah terima honor.
  5. Merli Simanjuntak. Jabatan Kaur Desa, juga sudah terima honor.
    6.Pergaulan Panjaitan. Jabatan : Tidak diketahui. 
  6. Sastra. Jabatan : Perangkat Desa. Namun yang melaksanakan tugas Istri dari Sastra itu sendiri. 
  7. Rudi Sagala. Jabatan : Kepala Dusun.
  8. Jhosua Rudolf Silalahi. Jabatan : Kepala Dusun.
  9. Gusmen Nainggolan. Jabatan : Kapala Dusun
    11.Eliakim Sirait. Jabatan : Kepala Dusun.
  10. Poltak. Jabatan : Tidak diketahui.
  11. Ramles Situmorang. Jabatan : Tidak diketahui.
  12. Jhon Gifson Situmorang. Jabatan : 
    Tidak diketahui.

Setelah saya lihat semua data latar belakang pendidikan parades tersebut, malah membingungkan saya, karena masing-masing tidak memiliki pendidikan yang sesuai dengan persyaratan sebagai Perangkat Desa, apa ada Perangkat Desa hanya memiliki tamatan Sekolah Dasar (SD), ada juga yang tidak memiliki ijazah bahkan ada juga yang tidak tau baca tulis ( Buta Huruf).

Yang menjadi permasalahan saat ini Kepala Desa terpilih malah diintervinsi tentang Honor parades yang jelas sudah di non aktifkan dari awal jabatan Kepala Desa di duduki oleh Kepala Desa terpilih, sehingga beberapa insan Pers Dan LSM ( Misdi) ber asumsi dengan mengatakan : Menurut saya pribadi setelah pertemuan di gedung DPRD Batu Bara antara parades dan Kepala Desa Panjang kecamatan. Talawi. Kabupaten. Batu Bara 11 Mei 20 sudah menemukan mupakat untuk membayar honor parades selama enam (6) bulan, akan tetapi dengan sengaja ada salah satu dari media cetak membuat pemberitaan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada Kepala Desa terpilih, maka dengan itu Kepala Desa terpilih Melda Anita Tampubolon.SPd mengurungkan niat nya untuk membayar gaji parades yang di angkat PJS Desa Panjang semasa menjabat, dan meminta kepada oknum wartawan yang memberitakan agar melakukan klarifikasi tentang berita yang terbit tersebut, tegas Kepala Desa terpilih kepada beberapa wartawan baru- baru ini, dengan mimik wajah kecewa.  ” Ucap Misdi “

Senada dengan Keterangan Boiman, yang juga seorang wartawan dengan tegas, mengatakan : Kalau saya tidak bisa ber asumsi apapun, cuma kalau bisa cari saja jalan penyelesaian terbaik dengan PJS Desa yang telah melakukan pengangkatan Parades yang tidak sesuai kreteria itu. ” Tegas Boiman “

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *