Bergerak Cepat Polisi Ringkus Maling Bertato

Uncategorized861 Dilihat

Incarkasus.com 4 Oktober 2024

Didasari laporan Polisi Nomor : LP/B/64/IX/2024/SPKT/Polsek Medang Deras/Polres Bantu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 23 September 2024,  tentang tindak kejahatan pencurian yang tertuang pada Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana, dengan korban Juwita (34) warga Dusun Teluk Baru, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Baru Bara.

Lebih lanjut, dengan adanya laporan tersebut, dan dengan tidak membuang waktu Personil Unit Sat Reskrim Polsek Medang Deras yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ranto Marbun.SH langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian bertujuan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sekaligus meringkus pelaku.

Dari hasil penyelidikan danΒ Penyidikan, diketahui pelaku merupakan TO Ops Sikat, selanjutnya melalui Sp.Kap/52/IX/Red.1.8/2024/Res. 02 Oktober 2024, Akhirnya pelaku berhasil diringkus,.

Pada saat diintrogasi diketahui pelaku Ibnu Hajjar Harahap alias Ibnu (34) yang merupakan warga Dusun Tangkahan, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, mengakui, telah membobol pintu belakang rumah korban Juwita, setelah berhasil masuk, langsung mengambil barang-barang milik korban yang mudah untuk dijual, berupa, 2 Unit AC merk Polytron, Mesin Air Merk Panasonic, Blender Merk Miyako, Ampli player, 2 Unit Power Tape Mobil dan 1 Set Jerjak Jendela, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 5.500.000, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku, langsung diboyong ke Polsek Medang Deras guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *