incarkasus.com, 09 Desember 2021
Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), resmi meluncurkan aplikasi Sistem Pendaftaran Pajak Online (Sidapol). Aplikasi ini diklaim memiliki beberapa keunggulan, diantaranya; dapat menyajikan data secara real time, mulai dari pendaftaran, piutang pajak dan cetak SPPT PBB.
“Aplikasi ini nantinya akan memudahkan para wajib pajak untuk melakukan registrasi atau pendaftaran dan pembayaran pajak secara online,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara, Rijali usai sosialisasi
Peraturan Perundang-undangan tentang Pendapatan Daerah, di Aula Sudjono Giatmo, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Kamis (9/12/2021).
Selain itu, Rijali menjelaskan soal kemudahan yang diperoleh dari Aplikasi Sidapol. Diantaranya; aplikasi dapat dimanfaatkan oleh semua masyarakat dengan mengakses melalui web browser/google. Menawarkan kemudahan administrasi dan peningkatan kinerja dalam memberikan pelayanan. Kemudian, wajib pajak akan mendapatkan kepastian dalam setiap proses pelayanan perpajakan.
“Tujuan aplikasi ini salah satunya untuk mengidentifikasi dalam pengelolaan pajak khususnya PBB P2. Kemudian memantau realisasi penerimaan dan piutang dari wajib pajak serta memonitor status bayar pajak sehingga akan mempercepat dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) turut menjelaskan bagaimana cara menggunakan Aplikasi Sidapol kepada camat dan kepala desa di Kabupaten Batubara. Harapannya, camat dan kepala desa dapat menyosialisasikan aplikasi tersebut kepada masyarakat.
Fadly Pelka