BPPRD Batu Bara Tagih Paksa Penunggak Pajak

Uncategorized184 Dilihat

Incarkasus.com, Batubara 12 Oktober 2021

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara bersama pihak kejaksaan, kepolisian dan Satpol PP, mendatangi penunggak pajak yang membandel.

“Hari ini kita tidak lakukan eksekusi, hari ini kita lakukan proses penagihan paksa. Alhamdulillah tadi secara persuasif mereka mengatakan akan membayar dengan cara dicicil,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara, Rijali di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Senin (11/10/2021).

Ia mengatakan, Jumlah wajib pajak yang membandel sesuai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) berjumlah 4 wajib pajak (penagihan) dan 6 wajib pajak (pendataan).

“Ada 4 wajib pajak yang menunggak dan ada beberapa wajib pajak yang belum terdata. Kedepan bagi wajib pajak yang membandel, kita akan lakukan hal serupa. Mulai dari surat tagih paksa, surat paksa penyitaan sampai dengan pidana,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat agar patuh/taat membayar pajak. Sebab, pajak itu bukan hanya untuk pemerintah daerah, tetapi untuk masyarakat itu sendiri.

“Kalau nantinya wajib pajak tersebut tetap bandel, kita akan buat surat paksa sekaligus penyitaan. Kalau memang dalam waktu 7 hari tidak dilaksanakan, kita akan buat sampai penyanderaan. Kedepan, mudah-mudahan kegiatan ini akan kita lakukan rutin dengan pengangkatan juru sita,” ucapnya.

Keterangan Foto Pemilik usaha ditagih paksa bpprd dan kejaksaan negeri dan Satpol-PP bersama polisi.

FP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *