Brantas Perjudian Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ciduk 3 Pelaku 

Berita, Kepolisian57 Dilihat

Incarkasus.com 6 Maret 2024

Didasari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis togel online di salah satu warung yang terletak di Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, selanjutnya dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Unit Reskrim Ipda H Pardede langsung bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan sekaligus menciduk terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan pada 5 Maret 2024 sekira pukul 21 : 30 wib, Tim Opsnal berhasil menciduk 3 orang pria tua diantaranya, Gafner (60) warga Dusun III, Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, memiliki peran sebagai Penulis.

Sawalluddin (55) warga Dusun X, Desa Suka Maju, Kecamatan. Tanjung Tiram, memiliki peran sebagai Pembeli, dan Ilham (54) warga Dusun IV Negeri, Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara juga memiliki peran sebagai Pembeli.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari ke 3 pelaku, 1 Unit Handpone merk Vivo, uang tunai senilai Rp 7.000, 6 lembar kertas berisikan angka tebakan dan 2 pena yang digunakan untuk menulis angka tebakan.

Tindakan selanjutnya Tim Opsnal langsung menggelandang ke 3 pelaku berikut barang bukti ke Polsek Labuhan, guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 303 tentang perjudian.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *