Incarkasus.com 07 Januari 2022
Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.M.Sos Pimpin Rapat terkait Permasalahan antara TKA (Tenaga Kerja Asing) dengan PT.Sultan Rafli Mandiri 07 Januari 2022. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang.
Pada kesempatan itu juga Bupati Ketapang secara langsung menjelaskan bahwa,” Kedatangan 25 orang TKA (Tenaga Kerja Asing) asal Tiongkok tersebut guna meminta bantuan kepada Pemda Ketapang terkait nasib mereka yang sampai saat ini belum mendapatkan kepastian tentang Pembayaran Gaji dari Perusahaan tempat mereka bekerja.
Sedangkan saat ini PT SRM sedang menghadapi masalah Hukum pertama, mereka diperkarakan oleh PT Belaban karena mengambil Wilayah Tambang PT Belaban dengan adanya kedua laporan Pemilik Tanah terkait Pemalsuan Dokumen oleh Perusahaan,” jelas Beliau saat diwawancarai awal media.
Lebih lanjut dikatakanya, kedatangan 25 TKA ke Pemda Ketapang guna meminta bantuan Pemda agar gaji mereka yang belum terbayarkan sejak September agar segera dibayar, dan meraka meminta untuk dipulangkan ke Negara asal mereka.

TKA (Tenaga Kerja Asing) sudah berkoordinasi dengan Imigrasi, Disnakertrans tapi belum ditemukan solusinya, maka mereka meminta bertemu saya, selaku Kepala Daerah, saya juga akan tetap layani sebagai bentuk rasa kemanusian.
Selanjutnya Bupati Ketapang juga mengatakan,” Bahwa, Pemerintah Daerah (Pemda) akan sesegera mungkin memindahkan para TKA (Tenaga Kerja Asing ) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Kuburaya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Pemindahan akan lakukan untuk menghindari adanya pergesekan atau dampak sosial, keamanan makanya mereka digeser ke Rudenim, setelah mereka dipindah, Perusahaan akan panggil dan akan dikomunikasikan ke kedutaan RRC di Indonesia.”pungkas Beliau.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Sekda bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kabag Ekbang Setda Ketapang, Polres Ketapang, Pihak PT.SRM dan TKA dan lainnya.
Red












