Incarkasus.com 23 Februari 2026
Diperkirakan akibat korsleting di bagian kabel pengapian, satu unit mobil mini bus Suzuki Carry dengan Nomor Polisi BK 1389 EZ akhirnya hangus terbakar di SPBU Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. 23 Februari 2026.

Menurut informasi yang diterima oleh awak media, diketahui peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 09.25 wib, pada saat mobil mini bus merk Suzuki Carry, dengan Nomor polisi BK 1389 EZ yang dikemudikan Safit (18) warga Desa Gambus Laut, hendak membeli BBM jenis solar, namun setibanya didepan area SPBU Desa Pakam dan belum sempat membeli/mengisi BMM Solar Bersubsidi secara tiba tiba mobil mengeluarkan api dari bagian bawah, yang diduga berasal bagian kabel batery, mengetahui hal tersebut sopir panik dan langsung keluar dari mobil, setelah melihat api semakin membesar, sopir yang dibantu beberapa orang warga terus berusaha mendorong mobil agar keluar dari lokasi SPBU, untuk menghindari kejadian yang lebih buruk.

Mengetahui ada terjadi kebakaran bergerak cepat petugas pemadam kebakaran PT. Inalum dan Pemkab Batu Bara tiba di lokasi, walau api telah berhasil dipadamkan namun mobil telah ludes terbakar yang diperkirakan kerugian mencapai Rp 20 juta dan tidak ada menelan korban jiwa, menurut keterangan dari beberapa orang saksi, bahwa mobil tersebut belum sempat mengisi BBM pada saat terbakar dsn posisi mobil berjarak sekitar 15 meter Pom SPBU.

Saat ini pihak Kepolisian telah melakukan olah TKP yang disertai dengan pemasangan Police Line sekaligus merangkum keterangan dari beberapa orang saksi-saksi dan mengamankan alat bukti, dugaan sementara, penyebab kebakaran akibat korsleting kabel di bagian pengapian, tindakan selanjutnya pihak Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih untuk memastikan penyebab kebakaran.
Informasi sementara diketahui pemilik mobil, Kamarudin Hasibuan, yang katanya juga memilki izin atau rekomendasi pembelian BBM solar bersubsidi yang katanya untuk memenuhi kebutuhan nelayan, bahkan Izin tersebut dikuasakan kepada Kamarudin Hasibuan. Berkaitan dengan izin yang dikuasakan, seharusnya pihak kepolisian dapat langsung melihat fakta dan kebenaranya, bila hanya izin pembelian yang kuasa mungkin masih bisa dimaklumi, bagaimana bila izin penjualan BBM Jenis Solar ke nelayan juga di kuasakan, dan bagaimana bila masa berlaku surat kuasa telah habis dan diperpanjang, bagaimana cara pihak Kepolisian menyikapinya.
R. Hutagaol.





