Incarkasus.com 19 Desember 2021
Penganiayaan terhadap wartawan yang lagi menjalankan tugas INVESTIGASI di lapangan Desa, untuk memastikan tentang beredarnya berita di mensos ada Pengusaha Kayu yang diduga tapa memiliki izin di Kecamata. Sandai, Kabupaten Ketapang.
Dua orang wartawan pada 14 Desember 2021 secara langsung melakukan investigasi ke lapangan guna untuk memastikan TPK Amang, ke Desa Demit, Kecamatan Sandai, di sana mereka lansung menemukan adanya beberapa tumpukan kayu yang sebelumnya sudah diberitakan oleh wartawan Nusantaranews86.com.
Lanjut: Disana Supli dan Yani menemui seorang pekerja dan meminta izin bicara dengan baik- baik, malah disambut dengan emosi dan melarang : Jagan kalian photo tumpukan kayu itu Cetusnya:, Mendengar perkataan seorang pekerja seperti itu keduannya lansung putar arah dari TPK itu dan mengarah ke Desa Randau Jungkal Untuk melakukan investigasi kepada yang lain.
Dalam perjalanan investigasi keduanya langsung mengarah pulang, ke Kecamatan Sandai, didalam perjalanan tepatnya di Desa Petai Patah, Dusun Nango, tiba-tiba keduanya dihadang oleh Amang bersama dua (2) temannya setelah terjadi perdebatan hingga terjadi perebutan Handpone dan perampasan kunci kontak mobil yang hingga menimbulkan kerusakan pada mobil, sementara itu Amang emosi hingga masuk kedalam mobil dari pintu sebelah kiri dan langsung melakukan menyerangan memukul Supli, beruntungnya dalam penyerangan tersebut tiba-tiba dua (2) orang anggota Koramel melintas dan melihat kejadian langsung menghampiri untuk melerai keributan yang terjadi. Ujarnya saat di konfirmasi melalui WhatsAp sekira pukul 17 : 59.
Lebih lanjut : Akhirnya mereka langsung dibubarkan dari tempat kejadian, Supli dan Yani lansung pulang, setibanya dirumah Supli langsung menghubungi Kapolsek Sandai, guna untuk melaporkan kejadian yang dialami dan langsung menuju ke Kantor Polsek gunaa untuk membuat pengaduan, untuk melengkapi bukti yang akurat tentang adanya pemukulan, korban di minta untuk Visum ke Puskesmas Sandai, dan terbukti ada memar bekas pukulan di bahu sebelah kiri yang berdiameter kurang lebih 4 cm panjang dan lebar sekitar 2 cm. Pungkasnya.
Yani juga menambahkan, benar adanya penahanan mobil sampai menimbulkan keributan sehingga diamankan oleh 2 orang angota Koramel Sandai. Imbuhnya
Sementara salah satu wujud Hak Asasi Manusia dan kebebasan Pers di Indonesia telah dijamin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Red
Sumber : Supli
Rilis. : Yani