Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Dan Ekstasi

Hukrim84 Dilihat

Incarkasus.com 19 November 2021

Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat gelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan ekstasi Pemusnahan tersebut, berdasarkan hasil pengungkapan kasus pada awal bulan Oktober sampai dengan November 2021.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, 
Kombes Pol Yohanes Hernowo secara lansung mengatakan,” Dari pemusnahan barang bukti narkoba tersebut. Sebanyak 4 orang tersangka telah diamankan oleh Direktorat Sat Reserse Narkoba dan Satgas Pamtas Yonif 643 Wns Anjungan dan Bea cukai Kalimantan Barat.

Adapun pengungkapan yang dilakukan sebanyak empat kasus dan tersangka yang diamankan sebanyak 4 orang, barang bukti yang berhasil diamankan,” Narkotika jenis Sabu dengan berat 11.105,92 gram dan Narkotika Jenis ekstasi sebanyak 5.047 Butir (t 2.046,63 Gram).  kilogram,”  terang, Yohanes, 19 November 2021.

Dengan 3 (Tiga) TKP yang berbeda yaitu di tepi Jalan Merdeka depan Pabrik Batu Desa Kaliau Kecamatan. Sajingan Besar Kabupaten. Sambas kemudian untuk TKP lain, Perempatan lampu merah Jalan Gusti Situt Mahmud Kecamatan. Pontianak Utara dan Halaman Asrama Mahasiswa Kedokteran Universitas Tanjungpura kelurahan. Bansir Laut Kecamatan. Pontianak Tenggara.

Dengan masing-masing inisial tersangka : M.SI, warga Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, status tersangka sebagai Kurir,  Mr, warga Kota Waringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, status tersangka sebagai Kurir, Hrs, warga Kecamatan. Jawai, Kabupaten. Sambas, status tersangka sebagai Kurir, YP, warga Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Tenggara, Status tersangka sebagai Kurir.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, jumlah jiwa yang terselamatkan± 98.941 ( sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh satu ) jiwa.
Dengan estisimasi pemakaian Narkotika:
1, gram sabu = 8 jiwa, 1, butir ekstasi = 2 jiwa. Selanjutnya, gelar Press Release tersebut dilaksanakan  dipelataran Direktorat Reserse Narkoba, yang terletak di Jalan. Zainudin No. 1 Pontianak.

Kejahatan narkoba merupakan tindak kejahatan yang sangat luar biasa, serta dapat mengancaman generasi muda penerus bangsa, Narkoba dapat menyerang sendi-sendi kehidupan, apalagi ditengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia seperti sekarang ini, bahkan tidak sedikitpun dapat menyurutkan niat para pelaku untuk tetap mengedarkan narkoba dengan berbagai modus yang dapat mengelabui petugas kepolisian.

Dengan adanya kegiatan ini, tentunya akan dapat membuktikan kepada masyarakat khususnya masyarakat Daerah Kalimantan Barat bahwa, pihaknya sangat serius dalam pemberantasan peredaran Narkoba.

Sebagai upaya untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat, sekaligus menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan Narkoba. 

Polda Kalbar bersama Stakeholder akan terus melakukan pengungkapan kasus – kasus Narkoba baik jaringan Nasional maupun jaringan Internasional,” Punkasnya.

Mayang Sari 

Rilis : Niko Media Patner Grup Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *