Hari Keempat Penerapan PPKM Darurat di Serang, 43 Orang Dikenakan Sanksi Tertulis

Uncategorized72 Dilihat

incarkasus.com, Serang-Banten 07 Juli 2021

Pada hari keempat pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Serang Provinsi Banten sebanyak 43 orang yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi tertulis.

Menurut Release Bid Humas Polda Banten, ke 43 pelanggar ditemukan tim patroli skala besar gabungan  Kepolisian Daerah Banten bersama Korem 064 Maulana Yusuf dan Pemerintah Provinsi Banten, Selasa (6/7/2021) malam.

“Dalam rangka mendukung penerapan PPKM Darurat, kami Kepolisian Daerah Banten bersama Korem 064 Maulana Yusuf dan Pemerintah Provinsi Banten melakukan patroli skala besar secara rutin,” kata Karo OPS Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat saat didampingi Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi dan Dirsampta Polda Banten Kombes Pol Noerwiyanto.

Disebutkan Kombes Pol Amiludin Roemtaat, di hari keempat penerapan PPKM Darurat ini, pihaknya masih menemukan tempat-tempat makan yang buka di atas jam 20.00 Wib. “Sehingga personel, dalam hal ini Satpol PP mengeluarkan sebanyak 43 sanksi tertulis kepada masyarakat yang masih nekat berjualan di atas jam 20.00 Wib. Dimana sanksi tersebut dilakukan guna memberikan efek jera,” ucapnya.

Roemtaat menambahkan patroli skala besar ini akan rutin dilakukan selama penerapan PPKM Darurat.

“Patroli seperti ini akan rutin kita lakukan selama pemberlakuan PPKM Darurat. Dan dalam patroli hari ini, kami membagi sebanyak 3 tim. Dimana tim pertama melakukan patroli kearah Palima hingga Pandean, sedangkan tim kedua kearah Cipocok hingga kebun jahe dan tim ketiga kearah Pakupatan hingga Warung Pojok. Ketiga tim ini startnya dari Mapolda Banten,” jelasnya.

Lebih lanjut, Roemtaat menyatakan bahwa mulai besok (Rabu, 7/7-red), bagi masyarakat yang masih nekat melanggar aturan PPKM Darurat akan diberikan sanksi berupa sidang tipiring di tempat.

“Mulai besok, kita akan memberlakukan sidang di tempat, dengan melaksanakan pola mekanisme tipiring atau berita acara cepat. Karena nanti sidangnya juga di tempat, jadi para pelanggar akan langsung diberikan hukuman oleh hakim, mungkin itu berbentuk denda atau yang lain,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendukung penerapan PPKM Darurat tersebut.

“PPKM Darut ini merupakan bentuk upaya pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama kita dukung dan kita patuhi,” ujar Edy Sumardi.

Seperti diketahui, PPKM Darurat ini diberlakukan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Oleh karena itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, TNI dan Polri maupun stakeholder lainnya.

Ebson

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *