incarkasus.com, Batu Bara 01 Mei 2021
Larangan mudik lebaran yang diterbitkan pemerintah demi mencegah penyebaran wabah Covid-19 disahuti Pemkab Batu Bara bersama Polres Batu Bara dengan melakukan penyekatan dan penutupan jalan di perbatasan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Hal itu disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis pada acara peringatan May Day di Cafe Pemuda Acces Road Inalum Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Sabtu (6/5/2021).
“Pemerintah daerah Batu Bara bersama Kepolisian Resor Batu Bara dan instansi terkait lainnya akan melakukan penyekatan dan penutupan Jalan diperbatasan Kabupaten dimulai tanggal 6 s/d 17 Mei 2021”, papar AKBP Ikhwan.
Oleh karena itu disampaikan Kapolres kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan Mudik keluar daerah di masa pandemi virus Covid-19 ini.
Dikatakan AKBP Ikhwan, terkait peningkatan penyebaran Virus Covid-19 yang ada di Negara India diharap di wilayah Kabupaten Batu Bara selalu mematuhi Protokol Kesehatan seperti yang telah diarahkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Demikian pula pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri nanti tidak ada yang melakukan perkumpulan-perkumpulan ataupun kegiatan yang dapat menyebarkan Virus Covid-19.
EP