Incakasus.com Bandar Lampung. 25 Januari 2021.
Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menindak lanjuti pengaduan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Provinsi Lampung terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten. Lampung Timur.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung. Andre W Setiawan.SH.MH kepada awak media 25 Januri 2021 dengan mengatakan :
Sehubungan dengan laporan tentang, dugaan korupsi saat ini telah di tindak lanjuti untuk diteruskan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Terang Kasipenkum Kejati Lampung.

Terkait tentang temuan yang telah disampaikan oleh DPW KAMPUD Provinsi Lampung, kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung, dengan jelas memberi tanggapan bahwa : OJK Provinsi Lampung melalui pertemuan secara online pada bulan September 2020 lalu dan meminta pihak PT. BPRS Lampung Timur agar segera menindak lanjuti temuan DPW KAMPUD Provinsi Lampung, tersebut.
Selain itu, OJK juga akan menjadikan temuan DPW KAMPUD Provinsi Lampung sebagai masukan bagi OJK untuk melakukan pengawasan lebih lanjut ke pihak PT. BPRS Lampung Timur.
Demikian tanggapan yang disampaikan OJK melalui surat yang secarah langsung dusyahkan atau ditanda tangani oleh pihak Deputi Direktur Pengawasan Ljk, Aprianus Jhon Risnad.
Selanjunya pihak DPW KAMPUD Provinsi Lampung melalui DPD Kabupaten Lampung Timur memberikan atensi keras terhadap tanggapan dari OJK tersebut.
Laporan yang telah disampaikan, tentunya akan menjadi masukan serta saran untuk OJk, namun temuan yang mengandung dugaan KKN dalam mengelola PT. BPRS Lampung Timur. Hendaknya sanksi tegas segera ditegakan, karena menyangkut uang Masyarakat dengan nilai mencapai Miliyar Rupiah. Imbuh. Fitri Andi Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur.
Tim Investigasi.