Komentar di FB Berpotensi Isu SARA Bermuara di RDP DPRD Batu Bara

Nasional56 Dilihat

Incarkasus.com Batu Bara 28 September 2020

Sejak pelaksanaan Batu Bara bertanjak 16 September 2020, netizen memviralkannya di media sosial Facebook. Berbagai elemen masyarakat mempublikasikan ‘bertanjak’ sebagai budaya Melayu Batu Bara yang perlu dilestarikan.

Namun seorang netizen, pemilik akun KRT Hanafi membalas postingan tentang acara bertanjak, yang isinya membuat jengah warga Batu Bara.

Pasalnya pada kolom komentar pemilik akun KRT Hanafi memposting tulisan yang berpotensi isu SARA.

Sontak ratusan netizen bereaksi menolak bahkan menyerukan jabatannya selaku Camat disalahsatu kecamatan di Kabupaten Batu Bara dicopot.

Bahkan elemen masyarakat Mabmi 
menyurati Komisi III DPRD Batu Bara untuk menggelar Rapar Dengar Pendapat ( RDP). Tujuan RDP dikatakan MABMI guna pemanggilan dan klarifikasi salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Camat yang menulis melalui Akun Facebook β€œ Krt Hanafi. 

“Perlu dilakukan Rapat Dengar Pendapat di Komisi III secara kelembagaan”, ujar Wakil Ketua PD. Majalis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Batu Bara H. Musthofal Akhyar didampingi Sekretaris, Sahril Hasanel Basri. Senin (28/09/2020) pada RDP di ruang Rapat Komisi III DPRD Batu Bara di Lima Puluh.

Pada RDP Musthofal Akhyar menyebut unggahan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Batu Bara, khususnya di kalangan masyarakat Melayu.

Menurut hemat anggota Komisi III Edy Syahputra, unggahan tersebut dapat menimbulkan sentimen Etnis dan menebarkan rasa kebencian di tengah masyarakat.

Usai RDP, menjawab wartawan, Ketua DPRD Batu Bara M. Safi’i 
mengatakan hasil pertemuan antar pihak dan pihak kecamatan disikapi Komisi III.

“Kami sampaikan kami dari lembaga DPRD menjalankan tugas dengan mendapatkan persoalan yang viral di media sosial berkaitan dengan komentar-komentar maka Komisi III gelar rapat dengar pendapat”, jelas Safi’i.

Dipaparkan politisi PDIP tersebut, permasalahan postingan sudah dapat diselesaikan dengan baik. Diharapkan agar nanti tidak ada asumsi-asumsi negatif bagi peredaran di media sosial, maka kami panggil yang bersangkutan supaya bisa duduk bersama untuk menjelaskan persoalan supaya tidak jadi berkepanjangan.

Lanjutnya, pada pertemuan tersebut Krt Hanafi harus membuat suatu pernyataan secara tertulis. “Karena kita berprinsip bahwa yang besar ini kita perkecil yang kecil itu dihapuskan”, imbuhnya.

Pada rapat di Konisi III, menanggapi keberatan MABMI, Krt Hanafi menyatakan tidak ada niatnya untuk menghina atau tidak menghargai adat istiadat Melayu. “Ini semata-mata karena ketidaktahuan”, ucap Hanafi.

Dalam forum komisi III, Hanafi menyanggupi menyampaikan permohonan maaf secara tertulis yang akan disampaikan melalui ke DPRD dan keseluruh masyarakat Melayu khususnya dab elemen
yang ada di Kabupaten Batu Bara.umumnya.

“Saya tidak tahu cara menyampaikannya. Kalau Jawa blangkon, kalau Melayu tengkuluk. Itulah sebenarnya jadi atas postingan di Facebook saya mohon maaf. Sekali lagi saya mohon maaf atas ketidak tahuan. Jadi bukan semata-mata karena tidak menghargai bahwa Batu Bara berada di Tanah Melayu”, pinta Hanafi.

Terpisah H. Musthofal Akhyar berujar selaku etnis Melayu yang menjunjung tinggi adat istiadat kita sudah memaafkan Hanafi. “Pada pertemuan tersebut kita minta Hanafi harus membuat suatu pernyataan secara tertulis dan setelah itu dianggap sudah tidak ada masalah”, tuturnya.

EP.Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *