KPK Tetapkan 22 Tersangka Termasuk Bupati dan Anggota DPR RI Terkait OTT Probolinggo

Hukrim64 Dilihat

incarkasus.com, JAKARTA 31 Agustus 2021

KPK melakukan operasi Tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.  

Pada kegiatan tangkap tangan ini,  Tim KPK telah mengamankan 10  orang pada hari Senin  tanggal 30 Agustus 2021 sekitar  jam 04.00 Wib di beberapa tempat  di wilayah Probolinggo, Jawa  Timur  sebagai  berikut  :

PTS, Bupati Probolinggo Periode  periode 2013-2018 dan periode  2019-2024, HA, anggota DPR RI periode  2014-2019 dan periode 2019-2024  serta pernah menjabat sebagai  Bupati Probolinggo periode  2003-2008 dan periode 2008-2013, DK, ASN (Camat  Camat  Krejengan), SO, ASN  (Pejabat Kades Karangren), PR, ASN (Camat  Kraksaan), IS, ASN  (Camat  Banyuayar), MR, ASN  (Camat  Paiton), HT, ASN  (Camat  Gading), PJK,  Ajudan, serta FR, Ajudan. Demikian disampaikan ketua KPK H. Firli Bahuri, Selasa (31/8/2021) pagi.

Firli menuturkan bahwa kronologis Tangkap Tangan tersebut bermula pada Minggu tanggal 29 Agustus 2021, Tim KPK  menerima informasi dari  masyarakat akan adanya dugaan  terjadinya penerimaan sejumlah  uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan  diberikan oleh DK Camat Krejengan  bersama dengan SO.

Sebelumnya DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon  Pejabat Kepala Desa serta  sejumlah uang untuk diserahkan  kepada HA  yang merupakan suami  sekaligus orang  kepercayaan  dari PTS untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai  tanda bukti  persetujuan mewakili  PTS.

Saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan  nama untuk menjadi Pejabat  Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang  menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa  wilayah di Kabupaten Probolinggo. Jelas ketua KPK.

Sedangkan MR turut diamankan bersama uang sejumlah  Rp112.500.000,-  dirumah  kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting,  Kecamatan Kanigarang,  Probolinggo.  

Selanjutnya, Senin tanggal 30 Agustus 2021, Tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad  Yani,  Probolinggo.  

Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa  Timur untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa  ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang saat ini  telah diamankan, diantaranya  berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362.500.000,00  

Dalam Konstruksi perkara, diduga telah terjadi : Dengan akan  dilaksanakannya  pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang  awalnya diagendakan pada  27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan  sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24  Kecamatan di Kabupaten  Probolinggo yang selesai  menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan  diisi oleh Penjabat Kepala Desa  yang berasal dari para ASN di  Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui  Camat.

Selain itu ada persyaratan khusus  dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan  persetujuan HA dalam bentuk  paraf pada nota dinas pengusulan  nama sebagai representasi dari  PTS dan para calon Pejabat Kepala  Desa juga diwajibkan memberikan  dan  menyetorkan  sejumlah  uang.  

Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta,  ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif  Rp 5 juta/hektar. 

Diduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas.

HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi  dikoordinir  melalui  Camat.

Pada Jumat, 27 Agustus  2021, 12  Pejabat Kepala  Desa menghadiri  pertemuan disalah satu  tempat di wilayah Kecamatan Krejengan,  Probolinggo dimana  diduga dalam pertemuan  tersebut telah ada  kesepakatan untuk  memberikan sejumlah  uang kepada PTS  melalui HA dengan  perantaraan DK.

Pertemuan tersebut  diantaranya dihadiri oleh  AW, MW, MI, MB, MR,  AW, KO dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk  masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp 240  juta. 

Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah  Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000,00 untuk  diserahkan kepada PTS melalui  HA.  

Firli Bahuri juga menyampaikan bahwa saat ini KPK telah menetapkan 22  orang  Tersangka.

Adapun, sebagai  Pemberi (ASN  Pemerintah  Kabupaten  Probolinggo) ;  SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH,  NUH, HS, SR, SO serta SD dan sebagai  Penerima ; HA, PTS, DK serta MR

Kepada para  Tersangka tersebut  disangkakan  : Sebagai  Pemberi  : SO dkk disangkakan  melanggar  Pasal  5  ayat  (1)  huruf  a  atau  Pasal  5  ayat  (1)  huruf  b  atau Pasal  13  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana Korupsi  sebagaimana  telah  diubah dengan  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun 2001 tentang  Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor  31  Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak  Pidana  Korupsi Jo Pasal  55  ayat  (1)  ke 1 KUHP. 

Dan sebagai Penerima  : HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal  12 huruf  a atau Pasal 12  huruf  b atau Pasal  11  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana Korupsi  sebagaimana  telah  diubah dengan  Undang-Undang Nomor  20  Tahun 2001 tentang  Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor  31  Tahun  1999 tentang  Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi Jo Pasal  55  ayat 1 ke 1 KUHP.

Saat ini KPK telah melakukan penahanan Rutan terhadap 5 para  tersangka selama 20 hari pertama  terhitung sejak tanggal 31 Agustus  2021 sampai dengan 19 September  2021. Terang Ketua KPK.

Secara terpisah, HA ditahan di  Rutan KPK pada Kavling C1, PTS  ditahan di Rutan KPK pada Gedung  Merah Putih, DK ditahan di Rutan  Polres Jakarta Pusat, MR ditahan  di  Rutan Polres Jakarta  Selatan dan SO ditahan di Rutan KPK pada  Pomdam Jaya Guntur.  

Adapun, sebagai pemenuhan protokol  kesehatan untuk mencegah  penyebaran wabah Covid-19, para  Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan  masing-masing.  

KPK menghimbau kepada para Tersangka lain untuk bersikap  kooperatif mengikuti proses hukum  yang saat ini sedang dilakukan  oleh KPK.  

KPK juga menyesalkan terjadinya  jual beli jabatan di tingkat desa  yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal ini sangat  mencederai keinginan masyarakat  untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.  

Perbuatan para tersangka yang  diduga tidak melaksanakan prinsip tata  pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan, telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik.

Red/ Ebson

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *