Langgar Aturan Berlalu Lintas Sat Lantas Polres Batu Bara Berikan Sangsi Tilang

Berita, Kepolisian57 Dilihat

Incarkasus.com 02 Februari 2024

Pastikan arus lalu lintas tetap berada dalam posisi aman, lancar dan tertib, kembali dengan tidak mengenal lelah, Sat Lantas Polres Batu Bara terus aktif berikan pengaturan dan penindakan  kepada masyarakat pengguna jalan. 02 Februari 2024 pukul. 07 : 00 wib, titik lokasi Jalinsum wilayah Hukum Polres Batu Bara.

Dari informasi yang diterima oleh awak media diketahui, dalam pengaturan arus lalu lintas tersebut, secara langsung dipimpin Kasat Lantas Polres Baru Bara AKP HW. Siahaan.SH yang diikuti juga oleh, KBO Sat Lantas, Para Kanit dan seluruh personil Sat Lantas yang bertugas.

Tidak hanya mengatur arus lalu lintas, Sat Lantas Polres Batu Bara juga akan memberikan sanksi penindakan tilang di tempat bagi masyarakat yang telah atau dengan sengaja melakukan pelanggaran 10 program prioritas Korlantas Polri diantaranya,’ Melanggar Rambu Lalu Lintas & Marka Jalan, Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman, Mengemudi sambil mengoperasikan Handpone, Melanggar Batas Kecepatan, Menggunakan Plat Nomor Polisi Palsu, Berkendara Melawan Arus, Menerobos Lampu Merah, Tidak Menggunakan Helm, Berboncengan Lebih Dari 2 Orang dan Tidak Menyalakan Lampu Saat Siang Hari Bagi Sepeda Motor.

Selanjutnya, untuk menghindari sangsi penindakan tilang bagi pelanggar tata tertib berlalu lintas, dengan nada santun dan humanis memberikan himbauan dengan mengatakan,” Diminta kepada semua masyarakat pengendara, hendaknya dapat melengkapi semua persyaratan dalam berkendara, yang terpenting tetap hati-hati, waspada dan jangan ugal-ugalan, dengan demikian keselamatan diri akan lebih terjamin. Himbau,” Kasat Lantas dengan nada tegas dan santun.

R. Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *