Menguji Kebijakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dipuji Atau Dimaki

Daerah52 Dilihat

Incarkasus.com 6 November 2021

Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa”. (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016)

Diatas adalah Bunyi seremonial Sumpah Pejabat Negeri ini ketika berhasil menjadi pemenang dari sebuah konstelasi politik yaitu Pemilu, berbicara sebuah Negeri Demokrasi tampak betul bagaimana Rakyat, Partai Politik, Pemilu, Hukum dan Hak Azasi Manusia menjadi komponen yang saling bersinergi untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakaat atau Rakyatnya.

Namun tampaknya ‘jauh pangang dari api’, sampai saat ini undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang  Partai Politik yang merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi  dan  tempat berkumpulnya para Politisi belum mampu menjawab untuk mensejahterakan Rakyatnya. 

Ditambah lagi bagaimana pihak Eksekutif (Pemerintah Daerah) yang dipimpin oleh pejabat Politis yang sejogyanya harus mampu menterjemahkan janji ( sumpah ) juga lupa akan janjinya, dapur partai Politik yang melahirkan pemimpin-pemimpin Negeri ini terkesan hanya di buat dan berbuat untuk ritual lima tahunan, setelah menjelma menjadi Eksekutif (Gubernur) mereka terpasung oleh kekuatan Partai Politik yang melahirkannya dan bukan kepada rakyat/masyarakat yang telah memberikan hak pilihnya kepada pemimpin yang telah mereka pilih. 

Janji-janji politik pada saat kampanye yang di tuangkan pada Visi dan Misi Gubernur yang kemudian di terjemahkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan arah kebijakan dalam memanagement pembangunan Negeri ini.

Rakyat/Masyarakat tidak berharap banyak, cukup bagi mereka bisa hidup yang tenang, bisa menjadi tuan rumah di negeri mereka, mendapatkan jaminan pendidikan dan kesehatan yang merupakan tugas wajib Pemerintah dan  pro pada kehidupan mereka, dan ada di mana mereka Gubernur pada pakyatnya ? apakah mereka pro kepada Masyarakatnya ? mari kita uji fakta empiriknya.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 Pada Konsiderans menimbangnya dijelaskan bahwa pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di Bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Negeri ini dengan luas wilayah 16,424,06 kilometer persegi, di huni oleh 1,48 juta jiwa pada tahun 2019, secara administrative, provinsi ini terdiri dari 6 Kabupaten dan 1 Kota dengan 47 Kecamatan dan 391 Desa/Kelurahan yang saat ini di pimpin oleh Gubernur Erzaldi Rosman dan Wakil Gubernur Abdul Fatah.

Amanah pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mencapai Kesejahteraan Masyarakat  tampaknya dari tahun ke tahun belum menunjukan arah dan grafik meningkat, Pemerintah Provinsi gagal dalam mengkonsolidasikan pemerintah daerah yang menjadi mitra dalam membangun Negeri Serumpun sebalai ini, tidak padunya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menterjemahkan Program Kerja. 

Hal ini terlihat dimulai dari Badan Perencanaaan Daerah, begitu sulit dalam mengarahkan SKPD-SKPD untuk taat Azas dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan, pola-pola Kegiatan yang di bangun bukan dari Butom Up, bukan dari kebutuhan Masyarakatnya, tapi dari Top DownDown. 

Sebuah program dibuat dari atas, sehingga sering tidak sinkronya program-program yang di buat, baik sektor Pertanian, Perkebunan dan Perikanan dan Kelautan, sehingga kita melihat pembangunan di Kepulauan Bangka Belitung lebih pada berbasiskan Money, bukan berbasiskan Program, sehingga minim menjawab masalah di Kepulauan Bangka Belitung.

Jika ada dan diperbolehkaan oleh Konstitusi Masyarakat/Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka  mencabut langsung dukungan politik  kepada pemimpin Negeri ini maka pilihan itu menjadi pilihan untuk di lakukan, diwaktu Dekade 20 (Dua Puluh) tahun Provinsi ini  terbentuk dengan 4 kali Gubernur belum terlihat dan tergambarkan sebuah Negeri yang sejahtera bahkan akhir-akhir ini tampak  kemunduran di diberbagai sektor.

Hal ini diketahui  saat dalam paparan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang kerapkali berganti dan tidak konsisten, dari mana kita mengujinya? 

Sederhana saja, masyarakat Kepulauan Bangka Belitung dari sebelum Provinsi ini terbentuk bertopang kegiatan ekonominya di sektor Perkebunan, Perikanan dan pertambangan Timah. 

Harusnya jika RAKYAT MENGUGAT dengan Amanah yang diberikan Undang-undang kepada Pemerintah Daerah  tiga (3) sector ini sudah menjelma menjadi sector Ekonomi Raksasa yang menjadi penopang ekonomi Negeri Serumpun Sebalai  ini bahkan mampu memunculkan sektor-sektor Ekonomi ikutan dan baru.

Pertanyaan kenapa ini terjadi ? jawabannya adalah Rakyat/Masyarakat yang merupakan pemilik hak Konstitusional tidak menjadi utama, kita berharap sejahtera dari pemimpin negeri yang lupa dalam konsep penganggaran di Provinsi ini ada dua (2) ; 

Pertama Anggaran Pendapatan Negara yang kita kenal dengan (APBN), Pemerintah Pusat juga melakukan pembangunan di Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, 

Kedua Anggaran Pendapatan Belanja yang kita kenal dengan (APBD), Pendapatan Asli Daerah ini merupakan hasil atau kemampuan Pemerintah Daerah dalam mengelola Sumber Daya Alam yang di milikinya, kemudian kita menelisik sektor Perkebunan, terutama Perkebunan Kelapa Sawit, lagi-lagi miris hati melihat Masyarakat/Rakyat  tidak mampu menjadi tuan rumah di Negerinya, lemah keberpihakannya kepada Rakyatnya, bagaimana mungkin Sebuah Kawasan Hutan bisa menjadi Perkebunan, Kemudian Sektor Pertambangan, sejak dari dan belum ada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini TIMAH menjadi penopang ekonomi nya, dan tidak ada inovasi dari sector ini.

Kemudian di tambah lagi dengan mengunakan Diskresi dengan sebuah Surat Keputusan menjadi alat ‘Rull of The Game’ untuk menukik dan menekan dalam sebuah kebijakan dalam Pembangunan. 

Sekarang tinggal Masyarakat Kepulauan Bangka Belitung yang menilai, apakah kita dalam satu Kapal Besar yang di Nahkodai untuk menuju Negeri yang Sejahtera, atau kita sendiri-sendiri menghadapi Badai ini, mari kita cerdas dalam berdemokrasi di tengah-tengah  pemimpin negeri yang lupa. 

Gajah Bertempur, Semut Keinjek Sang Kancil Tertawa Sebagai seorang Panglima Adat LAM NSS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sebagai Tokoh Pejuang Pembentukan Peovinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sebagai Ketua Kadin Provinsi Kepulauan BANGKA Belitung, dan Sebagai Ketua DPD HNSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Saya Johan Murod Babelionia, SH. S.IP. MM. 

Saya melihat niat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sebetulnya tidak ada ‘mens rea’ (Niat Jahat) dalam Pencabutan perizinan PT Pulomas yang sedang melakukan pekerjaan Pengerukan Muara Pelabuhan Perikanan Pantai Sungai Liat, akan tetapi sikap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tersebut sebagai upaya hadirnya Negara dalam kendala nelayan dalam berproduksi, dalam kata lain Muara Pelabuhan Perikanan Pantai yang dangkal membuat nelayan tidak produtif.
 
Polemik ini akhirnya publik mengetahui PT Pulomas ternyata memiliki perizinan lengkap seperti IUP, SIKK, Amdal, bahkan surat rekomendasi dari Kejati Babel, dan lain-lain sebagainya. 

Bahkan, PT Pulomas telah menyiapkan CSD (Cutter Suction Dreger) untuk pendalaman pekerjaan Pengerukan Muara Air Kantung Pelabuhan Perikanan Pantai Sungailiat supaya agar mempercepat penyelesaian tugas dan tanggung jawabnya, hal sesuai dengan komitmen mereka setelah surat tegur dari KLHK dapat menyelesaikan pekerjaan pendalaman alur muara Air Kantung untuk 6 bulan kedepan.

Seyogyanya untuk kebaikan kita bersama demi menjaga Negeri Serumpun Sebalai aman dan kondusifnya iklim investasi sebaiknya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung kembali mempertimbangkan dengan arif dan bijak, dapat membatalkan pencabutan perizinan PT Pulomas. 

Langkah ini saya kira menunjukkan kecerdasan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, menjauhi adanya asumsi yang terselubung terkesan rencana merekayasa ‘mens rea’ dan ditunggangi oleh pengusaha lain yang seolah-olah membela berpihak kepada rakyat.

Endingnya yang pun bisa ditebak bak pepatah menang jadi arang kalah jadi abu. 

Dua gajah bertarung semut keinjak dan kancil tertawa. Setelah Pertarungan di PTUN akan ada Banding, Kasasi, dan PK. 

Tentu hal ini akan memakan waktu yang sangat lama, dan masyarakat  nelayan yang dikorbankan. Dan bukan untuk bermaksud  membandingkan kemampuan kekuatan finansial PT Pulomas dengan yang lainnya, seberapa lama pihak yang ditunjuk oleh adinda Gubernur mau melaksanakan pekerjaan pengerukan  alur muara Air Kantung tanpa dibayar terlebih dahulu seperti yang pernah dialami oleh PT Pulomas. 

Sebagai seorang Administrator Pemerintahan, Administrator Pembangunan, dan Administrator Kemasyarakatan akan lebih elok Gubernur Kepulauan Bangka Belitung membatalkan Pencabutan perizinan PT Pulomas dan PT Pulomas “Legowo” Mencabut Gugatan terhdap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di PTUN. 

Jika dalam gugatan PT Pulomas “Menang” maka Pemprov Kepulauan Bangka Belitung harus membayar Rp 2 Triliun yang nota bene adalah ini Uang Rakyat. 

Dan preseden buruk adalah investor takut BERINVESTASI di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena jangankan mengurus perizinan sangat sulit, akan tetapi izin yang sudah keluarpun dicabut. 

Setelah PT Pulomas bisa operasional para “Kancil” yang tertawa kiranya diajak serta PT Pulomas bersama sama dalam pekerjaan Pengerukan Muara Pelabuhan Perikanan Pantai termasuk Pendalaman Kolam Pelabuhan Perikanan Pantai Sungai Liat yang mana Saya Tahun 1980 sejak jadi pegawai perikanan sudah melihat Kapal ikan bobot ratusan ton dari berbagai daerah di Indonesia bisa masuk dan berlabuh di Pelabuhan Perikanan Pantai Sungai Liat dalam persiapan operasional penangkapan ikan maupun bongkar ikan hasil tangkapan di laut luas.

Jika Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Mengembalikan operasional Pengerukan Muara Pelabuhan Perikanan Pantai Sungai Liat kepada PT Pulomas dengan membatalkan perizinan PT Pulomas dan PT Pulomas legowo mencabut Gugatan terhdap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di PTUN maka hal ini bukan soal kalah menang, tapi ini adalah soal kepentingan nelayan dan nama Gubernur sebagai pemimpin yang bijaksana dan PT Pulomas sebagai Corporate/Perusahaan yang memiliki good will dalam membangun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
 
Red 

Artikel  : Johan Murod Babelionia, SH. S.IP. MM

Editor   :  Rikky Fermana,S.IP.C.Me

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *