Merasa Dirugikan, Ormas PP “Geruduk” KPU Batu Bara

Berita, Peristiwa101 Dilihat

Incarkasus.com 1 Maret 2024

Caleg DPRD Batu Bara Fraksi PDIP Dapil Lima Puluh yang merupakan Kader Pemuda Pancasila A/n Iqram Maulana, merasa dirugikan terkait perhitungan suara pasalnya,”  Suara Iqram tidak dihitung melainkan di masuk ke suara Partai PDIP. 

Hal tersebut dikatakan Zulkifli Has, yang merupakan Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara, pada  1 Maret 2024, di Depan Kantor KPU Batu Bara, 
berkaitan dengan hal tersebut, dirinya  menduga ada praktek kecurangan hingga merugikan Kadernya.

Saya yakin dan percaya, bila dugaan ini diungkapkan dan dibuka oleh KPU, saya optimis Kader PP Iqram akan mendapatkan Kursi ke 3 dalam internal PDIP,” jelasnya.

Tidak hanya itu, dirinya juga mensinyalir bahwasanya pihak penyelenggara PPS melanggar aturan PKPU nomor 23 tahun 2023 Pasal 53 ayat 5 Poin C yang seharusnya suara tersebut untuk Caleg Iqram Maulana, tetapi tidak dihitung melainkan masuk dalam hitungan ke suara Partai.

Padahal nama caleg Iqram Maulana di coblos, kemudian pada surat suara itu juga di coblos partainya, seharusnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, suara itu jelas sah dan masuk dalam perhitungan Caleg nya bukan masuk ke Partainya, padahal saat di TPS itu juga saksi telah menjelaskan bahwa, seharusnya suara itu masuk ke Caleg nya namun PPS nya tetap membantah dan memasukkan suara tersebut ke Partainya,” Paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan Zulgret, hal ini terjadi di beberapa TPS diantaranya TPS 2, 3, 6, dan 8 Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Selanjutnya, TPS 5, 11, Desa Pulau Sejuk dan TPS 2 Desa Kwala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Zulgret juga menambahkan, menyikapi hal tersebut dan demi marwah Pemuda Pancasila pihaknya akan menuntut KPU untuk membuka surat suara, agar lebih transparan dan Profesional.

“Kami akan terus menuntut. Karena disini KPU telah melakukan kesalahan dengan Peraturan yang telah dibuat sendiri,” tandasnya.

Tidak sampai disitu, ia juga mengakui bahwa pihaknya sudah menyurati Bawaslu Batu Bara berkaitan dengan hal yang telah terjadi, sementara itu, Ketua KPU Batu Bara, Erwin pada saat dikonfirmasi secara jelas mengatakan bahwa pihaknya belum ada menerima laporan tersebut.

Erwin juga menjelaskan bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang telah berjalan mulai dari TPS, PPK, dan hari ini masuk ke tingkat Daerah Kabupaten Batu Bara.

“Menurut mitigasi awal, untuk tingkat TPS belum ada laporan atau kejadian khusus terkait insiden tersebut. Kemudian di PPK juga penghitungan suaranya berjalan dengan lancar dan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut Erwin juga mempersilahkan bagi siapa saja yang keberatan agar membuat laporan dan harus mengikuti Prosedur.

Negara kita adalah Negara Hukum, jadi silahkan jika ada yang keberatan lakukanlah langkah-langkah sesuai prosedur,  jika memang ada ditemukan berbagai kesalahan silahkan untuk datang ke Bawaslu dan laporkan,” tegas Erwin.

Ia juga menambahkan, kalau untuk membuka kotak suara, jelas sudah tidak memungkinkan lagi.

“Menurut ketentuan dan peraturan KPU nomor 05 terkait tentang rekapitulasi tahun 2024, untuk tingkat Kabupaten Kota, proses rekapitulasi itu hanya membaca salinan, dan kalau nanti ada kajian khusus, akan bacakan selanjutnya ditindak lanjuti, namun untuk ruang buka kotak suara, tentunya sudah tidak ada nomenklaturnya,” tegasnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *