Pemkab Batu Bara Didorong Batalkan Pengumuman Seleksi CASN – PPPK Secara Parsial 

Uncategorized84 Dilihat

Incarkasus.com 2 Maret 2024

Tim Korum (Komite Advokasi Untuk Guru Merdeka) M Asroh Hasibuan mendorong Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar melakukan pembatalan hasil seleksi 
CASN Pegawai Penerintah Perjanjian Kerja (PPPK) secara parsial. 

Dorongan tersebut secara langsung disampaikan M Asroh Hasibuan selaku Tim Advokasi melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, pada 2 Marey 2024. 

Asroh juga mengatakan, dorongan yang disampaikan untuk menyikapi rekomendasi Komisi 3 DPRD Kabupaten Batu Bara dan semakin menguatnya kasus dugaan kecurangan seleksi CASN PPPK. 

“Sebagaimana diketahui, Ditkrimsus Polda Sumut telah menetapkan empat orang Pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dan seorang pihak Swasta menjadi tersangka dalam kasus ini”, kata Asroh. 

Ditegaskan Asroh, pihaknya tetap mendukung sekaligus mendorong Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar  melakukan pembatalan terhadap pengumuman hasil akhir Ujian Seleksi CASN PPPK dilingkungan Pemkab Batu Bara tahun 2023 dengan tata cara Self-Correction. 

Pembatalan merupakan pilihan yang paling bijaksana dan rasional dikarenakan, pendiskualifikasian jabatan Fungsional Guru dapat dilakukan secara parsial tanpa harus mengorbankan jabatan Fungsional lainnya, alasanya, penerimaan CASN – PPPK di Kabupaten Batu Bara tidak hanya jabatan Fungsional Guru”, jelasnya. 

Diakui Asroh, bahwa persoalan ini akan merugikan warga Batu Bara, Pemkab Batu Bara terkhusus pelamar yang telah Lulus bila pengumuman hasil akhir penerimaan CASN PPPK diselesaikan lewat intervensi Pengadilan. 

Karena itu, dikatakan Asroh, demi kepentingan yang terbaik bagi para pelamar yang lulus, adalah wajar dan berkeadilan apabila Nizhamul selaku Pj Bupati Batu Bara dapat mengambil langkah-langkah bijaksana dengan segera. 

Pada akhir keterangannya, Asroh juga mendorong Kapolda Sumut untuk mengusut dan menginventarisir para pelamar yang memberi uang kepada oknum tertentu. 

Karena kami menduga mereka hanya sebagai korban pemerasan dalam proses penerimaan CASN-PPPK. Agar kiranya terhadap uang yang sedang sita dari tersangka dapat dikembalikan kepada para korban”, tutup Asroh Hasibuan.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *